Antisipasi Virus Corona di DKI
Sudah Ribuan Kendaraan Harus Putarbalik saat Menuju Jakarta, Kemenhub: Ada Jutaan Kendaraan Pemudik
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, setidaknya ada 4.599 kendaraan yang dipaksa putar balik ketika hendak menuju DKI Jakarta.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, setidaknya ada 4.599 kendaraan yang dipaksa putar balik ketika hendak menuju DKI Jakarta.
Mereka yang dialihkan karena tak memenuhi syarat.
Kendaraan yang menuju Ibu Kota dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di check point Km 47B Karawang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama hari kedua Lebaran (H2) hingga hari ketiga setelah Lebaran 2020 (H3), atau yang jatuh pada 25-28 Mei 2020.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, dari total kendaraan yang dialihkan tersebut, sebanyak 226 kendaraan tercatat sebagai angkutan penumpang dan selebihnya merupakan kendaraan pribadi.
“Di titik periksa diberlakukan proses pengecekan dokumen perjalanan kendaraan pribadi yang menuju ke arah Jakarta oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan,” kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Antara, Sabtu (30/5/2020).
• Usai Potong TKD 25%, Anies Baswedan Beri Kata-kata Penyemangat ke ASN DKI Jakarta: Jangan Mengeluh
Widiyatmiko mengungkapkan, kendaraan-kendaraan tersebut dipaksa putar balik ke Cikampek dengan cara dikeluarkan lewat akses Karawang Barat di Km 47.
Untuk menuju Jakarta lewat jalur arteri, juga bakal terkena penyekatan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan menghadapi potensi lonjakan arus balik pada masa setelah Idulfitri 1441 H yang diprediksi akan mencapai satu juta kendaraan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 mencapai satu juta kendaraan.
Rinciannya, 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei 2020.
• Jelang New Normal, PO Bus Terus Tanyakan Pembukaan Terminal Bus Tanjung Priok
Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.
Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik di check point yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.
Sebelumnya, meniadakan layanan top-up tunai atau isi ulang kartu e-toll (e-money) di gerbang tol.
Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi era kenormalan baru atau new normal pandemi Covid-19.
"Sejak awal pemberlakuan protokol pencegahan Covid-19 ini kami meniadakan layanan top-up tunai atau isi ulang e-toll di gerbang tol," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Selain itu, Heru menambahkan bahwa pihaknya meyakini kanal-kanal untuk melakukan isi ulang saat ini sudah banyak, baik itu melalui mobile banking, ATM, minimarket, dan sebagainya.
• PSSI Belum Tentukan Jadwal Rapat Exco untuk Bahas Kelanjutan Liga 1 dan Liga 2
"Beberapa pengguna jalan yang masih berkeinginan untuk melakukan transaksi tunai di gerbang tol dalam rangka mengisi ulang e-toll, ke depannya kami rasa tidak bisa dipertahankan lagi," katanya.
Menurut dia, Jasa Marga harus mulai masuk ke era new normal dengan berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Namun, di sisi lain, bisa secara perlahan-lahan melakukan aktivitas, tentunya dengan protokol-protokol baru yang harus diperhatikan demi kesehatan serta keselamatan semua pihak.
Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk melalui Jasamarga Tollroad Operator tetap menutup sementara fasilitas top up tunai di semua gerbang tol yang berada di ruas tol Jabodetabek selama Lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona.
Direktur Operasi PT Jasamarga Tollroad Operator Yoga Tri Anggoro menyampaikan bahwa fasilitas top-up tunai di gerbang-gerbang tol di wilayah Jabodetabek ditiadakan, mengingat wilayah tersebut merupakan episentrum Covid-19.
• Jadwal Bundesliga Liga Jerman Malam Ini: Kesempatan Bayern Muenchen Jauhi Kejaran Borussia Dortmund
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terkait terkait dengan peralatan kerja yang sering berkontak langsung dengan pengguna jalan, seperti alat reader selalu dibersihkan oleh Jasa Marga selama satu jam sekali dengan cairan disinfektan.
Yoga juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Corporate Secretary Jasa Marga sudah melakukan imbauan kepada para pengguna jalan tol untuk tidak menempelkan kartu e-toll saat transaksi.
Pemeriksaan SIKM Bakal Terus Dilakukan
Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya bakal tetap melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setelah tanggal 7 Juni 2020.
Untuk diketahui, 7 Juni sendiri merupakan batas akhir aturan terkait pengaturan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam rangka pencegahan Covid-19.
Syafrin menyebut, pemeriksaan SIKM masih dilalukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"SIKM masih wajib dimiliki, ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47/2010," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (29/5/2020).
• IGI Minta Tahun Ajaran Baru Diundur Januari, Kemendikbud Tegaskan 13 Juli: Bukan Membuka Sekolah
Meski bakal tetap melalukan pengecekan SIKM setelah 7 Juni mendatang, namun pemeriksaan hanya akan dilalukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodebek.
Hal ini tentu berbeda dengan operasi SIKM yang dilalukan saat ini hingga 7 Juni mendatang, dimana pemeriksaan dilalukan di perbatasan Jabodetabek dengan daerah lain.
"Jadi, setelah 7 Juni pengecekab kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodebek," ujarnya.
Merujuk pada Pergub 47/2020, Syafrin menyebut, setelah tanggal 7 Juni, kriteria pemegang SIKM masih tetap sama,
SIKM berlaku bagi orang yang bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehlan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
"Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta," kata Syafrin.
Pembuatan SIKM dapat dilalukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id yang telah terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).
• Penutupan Gerai dan SIM Keliling di Kota Tangerang Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2020
Kemudian, DPMPTSP yang akan menerbitkan SILM secara elektronik dalam bentu QR-Code.
Berikut sejumlah syarat pengajuan SIKM :
1. Suart pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.