Persiapan New Normal di Jabodetabek
Curhatan Ojol Jelang New Normal Hingga Klarifikasi Kemendagri Soal Larangan Ojol Angkut Penumpang
Driver ojek online yang kini tak bisa lagi mengangkut penumpang akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam masa pandemi Covid-19.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Suharno
Klarifikasi Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi soal larangan ojol angkut penumpang saat new normal.
• Lurah di Tangsel Sembuh dari Covid-19, Wali Kota Airin Sebut Sebagai Pahlawan
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya salah satu pernyataan dalam Keputusan Mendagri Nomon 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) sempat dipahami sebagai bentuk pelarangan operasi ojek online dan konvensional.
Akibat hal itu, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) sempat berencana akan mengunjungi Istana Negara guna menyampaikan protesnya kepada Presiden.
Kemendagri memberikan penjelasannya terkait dengan salah satu pernyataan dalam Permendagri yang dimaksud.
Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya dan menyebut aturan itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN diimbau untuk senantiasa berhati-hati apabila menggunakan transportasi umum, salah satunya ojek.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," jelas Bahtiar.
Untuk memperkecil potensi penyebaran virus yang mungkin saja terjadi lewat perantara helm bersama, sebagai alternatif para ASN disarankan untuk membawa helm pribadi apabila menggunakan fasilitas ojek.
Selain itu, ia juga menyebutkan Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan operasional transportasi umum, termasuk ojol.
Sebab, kewenangan itu ada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Atas adanya penafsiran berbeda terhadap Permendagri itu, Kemendagri juga akan segera merevisi peraturan terkait.
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap dia.
"Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," tegas Bahtiar.