Tahun Ajaran Baru
Di Tengah Perdebatan Tahun Ajaran Baru, Tahun Ajaran Saat Ini Belum Selesai: Siswa UAS secara Daring
Di tengah perdebatan tentang tahun ajaran baru 2020/2021, ternyata kalender tahun ajaran 2019/2020 belum berakhir.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah perdebatan tentang tahun ajaran baru 2020/2021, ternyata kalender tahun ajaran 2019/2020 belum berakhir.
Kalender tahun ajaran 2019 masih berlangsung hingga pembagian raport tanggal 27 Juni 2020.
Kini, setiap sekolah di Indonesia masih akan menjalani ujian akhir semester (UAS) usai libur Hari Raya Idulfitri jika merujuk kalender tahun ajaran baru 2019/2020.
Namun, UAS ini bukan penentu kenaikan kelas bagi setiap siswa mengingat kondisi Indonesia masih dalam pandemi Covid-19 atau virus corona.
• Kemendikbud Sebut Kalender Tahun Ajaran Baru 13 Juli, Mendikbud Nadiem Makarim: Itu Belum Pasti
Seperti yang diketahui pemerintah menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah atau study from home (SFH).
Hal ini maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan ujian akhir semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.
• Mulai Bosan di Rumah Saja? Berikut Rekomendasi Sederet Novel yang Beralur Cerita Menarik & Seru!
"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020).
• Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Lagi, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Dokumen Persyaratan Ini
Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
• Sejarah Hari Lahir Pancasila: Ditutupi saat Orde Baru, Diusulkan Megawati ke SBY, Disahkan Jokowi
3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penentu kelulusan siswa SD hingga SMA
Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-2019).
Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: