Virus Corona di Indonesia

Pemeriksaan Dokumen Penerbangan Terbatas Rute Domestik, Berikut Tahapannya, Dilakukan Secara Digital

PT Angkasa Pura II memberlakukan pemeriksaan dokumen keberangkatan secara digital bagi calon penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan terbatas, Senin (1/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II memberlakukan pemeriksaan dokumen keberangkatan secara digital bagi calon penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Proses pengecekan secara digital sudah disimulasikan pada Minggu (31/5/2020) kemarin kepada calon penumpang.

"Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/6/2020).

Pertama, calon penumpang rute domestik diwajibkan menunggag dokumen yang harus dipenuhu ke aplikasi Travel Declaration (Travelation).

Di Tengah Perdebatan Tahun Ajaran Baru, Tahun Ajaran Saat Ini Belum Selesai: Siswa UAS secara Daring

Kemudian, apabila disetujui, maka calon penumpang akan mendapatkan sertifikat digital berupa pre-clearance di smartphone masing-masing.

"Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing," sambung Awaluddin.

Proses pemeriksaan digital ini masih terus memasuki tahap simulasi hingga hati ini untuk mengetahui kelemahan dan evaluasi.

Minibus Pengangkut Kabel Fiber Optik Terguling di Jalan DI Panjaitan Jatinegara Jakarta Timur

Sebagai informasi, berikut beberapa dokumen yang wajib dipenuhi calon penumpang sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2.

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved