Utang Lebih dari Rp 2 Triliun ke ASN Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan Janji Bayar Tahun Depan

Sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu, penyebaran Covid-19 terus meluas.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube milik Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Anies Baswedan menjelaskan soal alokasi anggaran tunjangan ASN untuk penanganan bencana Covid-19. 

C. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan.

Selain dipangkas 25 persen, insentif pemungutan pajak daerah bagi PNS juga ditunda 25 persen.

Ini berarti, sama seperti TKD, saat ini PNS hanya menerima 50 persen insentif pemungutan pajak daerah.

Alasan Dwi Sasono Konsumsi Ganja: Susah Tidur dan Bosan di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19

Aturan ini ada dalam Pasal 3 Pergub 49/2020 yang berbunyi :

A. TKD ditunda sebesar 25 persen;

B. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima.

Sesuai dengan Pasal 4 Pergub 49/2020 disebutkan bahwa rasionalisasi dan penundaan TKD serta insentif pajak mulai berlaku sejak April hingga Desember 2020.

Begitu juga dengan penghapusan tunjangan transportasi bagi para pejabat yang dicoret dalam periode yang sama.

Nantinya, penundaan pembayaran TKD dan insentif pajak ini bakal menjadi hutang Pemprov DKI Jakarta kepada para ASN.

Dalam Pasal 6 ayat (2) Pergub 49/2020 diasebutkan bahwa, hutang tersebut bakal dibayarkan kepada ASN pada tahun 2021 mendatang dengan tetap memperhitungkan kondisi kas daerah.

Sejarah Hari Lahir Pancasila: Ditutupi saat Orde Baru, Diusulkan Megawati ke SBY, Disahkan Jokowi

"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memperhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian isi Pergub itu dikutip TribunJakarta.com.

Anies bercerita, dalam rapat pembahasan sempat muncul usulan agar dana bantuan bagi pemegang KJP dan penerima bantuan lainnya dipangkas 50 persen untuk dialokasikan dalam program penanganan Covid-19.

Tujuannya, agar ASN Pemprov DKI tetap dapat menerima TKD penuh.

Nilai anggaran yang dipangkas kira-kira mencapai Rp 2 triliun atau sama dengan besaran 25 persen TKD ASN Pemprov DKI.

"Pilihannya adalah uang rakyat sebesar Rp 2 triliun itu diterima oleh 63 ribu ASN atau diterima 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta? Kami pilih untuk memberikan Rp 2 triliun itu bagi rakyat prasejahtera di Jakarta," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved