Antisipasi Virus Corona di DKI
Cegah Covid-19, BPTJ Minta Masyarakat Tak Keluar Masuk Jabodetabek
Sebelumnya, BPTJ telah menghentikan pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperpanjang hingga 7 Juni 2020
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masyarakat diminta tidak keluar-masuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PolanaB Pramesti.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur keluar Jabodetabek, menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek," kata Polana, dalam keterangan resminya, Selasa (2/5/2020).
"Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan keluar rumah, termasuk ke tempat-tempat wisata,” sambung Polana B Pramesti.
Sebelumnya, BPTJ telah menghentikan pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Begitu juga dengan pelayanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal wilayah Jabodetabek.
"Perpanjangan penghentian layanan pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek," jelasnya.
"(Karena) berpotensi dapat kembali menyebarkan Covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB," lanjut dia.
• Ramalan Zodiak Cinta, 2 Juni 2020: Cancer Ambil Tindakan Positif, Gemini Jangan Egois
• Bongkar DM Luna Maya Soal Pertemuan Syahrini dan Reino, Aisyahrani Diserbu Netizen Gara-gara Ini
• Jawaban Pertanyaan Jelaskan Manfaat Siklus Air Bagi Kehidupan di Bumi, Materi Kelas 4-6 SD TVRI
Dia melanjutkan, bus yang beroperasi menuju terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi tetap melayani penumpang.
“Namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” ujar Polana.
Meski begitu, Polana tetap meminta masyarakat tetap tinggal di rumah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan.