Persiapan New Normal di DKI
Ikuti DKI Jakarta, Wali Kota Tangsel Berlakukan SIKM Untuk Warga Luar Jabodetabek dan Banten
Wali Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan peraturan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) baru, nomor 19 tahun 2020, sebagai pengganti Perwal nomor 13 tahun 2020, tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Penerbitan Perwal baru itu menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 24 tahun 2020 yang diterbitkan pada Minggu (31/5/2020).
Salah satu perbedaannya adalah tentang akses keluar masuk Tangsel dari luar wilayah Jabodetabek- Banten.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan, setiap orang yang hendak masuk Tangsel dari luar wilayah Jabodetabek-Banten harus memiliki Surat izin keluar masuk (SIKM).
"Di Pergub yang terbaru ini ada keterangan, di pasal berapa saya lupa, yang menyebutkan, siapapun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan sirat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup).
• Jangan Lupa Pakai Masker, Pelanggar Bakal Disuruh Hafalkan Pancasila dan Denda Uang
"Maka yang berbeda dengan Perwal senelumnya adalah, kami menuntut surat izin keluar masuk wilayah banten dan Jabodetabek," ujar Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (2/6/2020)
Airin mengatakan, pengaplikasiannya hampir sama seperti yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP di Simponie. Saya sudah minta ke DPMPTSP sosialisasi tentang SIKM," ujarnya.
SIKM dapat diperoleh pendatang ke Tangsel melalui aplikasi Simponie atau melalui simponie.tangerangselatan.go.id yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemeriksaan kepemilikan SIKM langsung dipantau Gugus Tugas Covid-19 di lingkup RT dan RW.
Jika ada pendatang dari luar Jabodetabek-Banten dan tidak memiliki SIKM, maka ada sanksi sebagai konsekuensinya, dari mulai dikembalikan ke tempat asal hingga karantina.
• Persita Tangerang Hadirkan Mantan Top Skor Liga 2 Sirvi Arvani di Live Instagram Rindu Pendekar
"Jika ditemukan warga luar datang maka RT RW lapor ke lurah dan lurah ke camat dan camat akan menyampaiakn ke satuan gugus tugas dengan tahapan, pertama mereka harus kembali ke tempatnya atau kedua dilakukan rapid dan swab dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke rumah lawan Covid-19," jelasnya.