Persiapan New Normal di Jabodetabek
Kabar Terbaru dari Masjid Istiqlal Renovasi Hampir Rampung, Ini Sikap Pengurus Tanggapi New Normal
Renovasi Masjid Istiqlal sebentar lagi hampir rampung atau selesai. Ini tanggapannya soal harapan Presiden Jokowi agar Masjid Istiqlal dibuka Juli.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Secara terperinci, SE tentang panduan kegiatan keagamaan ini mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat.