Persiapan New Normal di Jabodetabek
Kabar Terbaru dari Masjid Istiqlal Renovasi Hampir Rampung, Ini Sikap Pengurus Tanggapi New Normal
Renovasi Masjid Istiqlal sebentar lagi hampir rampung atau selesai. Ini tanggapannya soal harapan Presiden Jokowi agar Masjid Istiqlal dibuka Juli.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sebentar lagi hampir rampung atau selesai.
Demikian dikatakan Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal, Abu Huraira, kepada TribunJakarta.com di Masjid Istiqlal, Selasa (2/5/2020).
Abu menjelaskan, kini lima lantai di masjid terbesar se-Asia Tenggara ini telah selesai direnovasi.
"Ada lantai utama, lantai dua sampai kelima," kata Abu.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, ukiran kaligrafi di atap-atap Masjid Istiqlal tampak indah.
Lantai utama tiada karpet lantaran mengikuti aturan protokol kesehatan menyoal pencegahan Covid-19, pun tampak bersih.
• Niat Buka Warung Ayam Bakarnya, Pemudah Ini Temukan Tas Hitam Ada Kabelnya yang Diduga Bom
Di sisi lain, terdapat kamera CCTV yang masih terbungkus plastik.
"Ya, ada kamera CCTV baru juga sebagian. Ada peralatan baru juga," tambah Abu.
Abu mengharapkan masyarakat yang melakukan ibadah di Masjid Istiqlal dapat selalu menjaga kebersihan.
Tanggapan Pihak Masjid Istiqlal soal Harapan Jokowi
Presiden Joko Widodo mengharapkan Masjid Istiqlal dapat beroperasi pada Juli 2020.
Hal ini disesuaikan dengan rencana pemberlakuan konsep the new normal.
Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal, Abu Huraira, mengatakan pihaknya masih menyiapkan perihal harapan Presiden Jokowi tersebut.
• Politikus PDIP Minta Anies Sosialisasi Protokol Kesehatan Lewat Toa Banjir Saat New Normal
"Kami di Masjid Istiqlal, sampai saat ini belum melakukan persiapan secara khusus mengenai menyambut new normal," kata Abu.
Dia menyebut, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar pun belum menginstruksikan program perihal menyambut the new normal.

"Kami di Masjid Istiqlal, pertama, belum mendapat instruksi langsung dari Imam Besar Masjid Istiqlal, orang yang bertanggung jawab tentang kebijakan di masjid," jelas Abu.
"Kedua, Masjid Istiqlal juga saat ini sedang proses tahap akhir pembangunan Masjid Istiqlal," sambungnya.
Karena itu, Abu menuturkan pihak Masjid Istiqlal tak ingin tergesa-gesa saat mempersiapkan segala macamnya kala menyambut the new normal.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa (menyambut new normal). Karena tidak ingin menimbulkan masalah baru, begitu masjid kami buka untuk umum," aku Abu.
Menag Keluarkan Panduan
Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
• Rahasia Cinta Petugas PPSU Tetap Awet Meski Terpisah Jarak, Bule Austria Rindu Makan Rendang
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.
Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Secara terperinci, SE tentang panduan kegiatan keagamaan ini mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat.
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antarjemaah minimal 1 (satu) meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 (dua puluh) persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.