Pembatalan Ibadah Haji 2020
Kemenag Kota Bekasi Pastikan Calon Jemaah yang Sudah Lunas Dapat Prioritas Berangkat Haji 2021
Kemenag Kota Bekasi mengatakan, calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan bakal menjadi prioritas pemberangkatan pada Ibadah Haji 2021.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengatakan, calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan bakal menjadi prioritas pemberangkatan pada Ibadah Haji 2021.
Hal ini menyusul dibatalkannya keberangkatan haji tahun 2020 oleh Kemenag akibat pandemi Covid-19, Selasa (2/6/2020).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati mengatakan,calon jemaah haji dari Kota Bekasi tahun ini berjumlah 2746 orang.
Mayoritas daricalon jemaah haji tahun ini sudah melakukan pelunasan biaya ongkos naik haji (ONH) sebelum adanya keputusan dibatalkannya keberangkatan tahun 2020.
"Keseluruhan jemaah ada 2746, itu yang melunasi kemarin terakhir 2416 per tanggal 28 Mei 2020," kata Sri.
"Jadi memang masih kurang lebih sekitar 300 orang yang belum melunasi karena kita tahu suasananya masih covid," tambahnya.
Jemaah yang belum melunasi ini ada yang memang kondisi keuangan terganggu akibat pandemi Covid-19, ada juga yang menahan karena tidak begitu mengerti proses pembayaran non-teller.
Pihak Kemenag selama massa pandemi ini memang menerapkan sistem pebayaran pelunasan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) secara daring.
"Banyak yang enggak ngerti itu akhirnya masa waktunya sudah habis, itupun ditambah boleh ketika ditahap kedua mereka juga harus melunasi tapi tetep aja karena mungkin mereka meyakini ada penundaan keberangkatan," jelasnya.
Tidak sedikit dari jemaah yang merasa menyesal ketika belum melunasi biaya keberangkatan haji.
Sebab, mereka yang sudah melunasi bakal diprioritaskan keberangkagan tahun 2021 mendatang.
"Tapi ada yang menyesal karena kalau dia tidak melunasi tahun ini otomatis tahun depan, tahun 2022 berarti (berangkatnya) bukan tahun 2021, karena yang melunasi tahun ini yang prioritas berangkat 2021," tegasnya.
• Persita Tangerang Hadirkan Mantan Top Skor Liga 2 Sirvi Arvani di Live Instagram Rindu Pendekar
• Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji di Kota Bogor Jadi 19 Tahun dan Harapan Pupus Pergi ke Tanah Suci
Meski begitu, Kemenag tetap membolehkan calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan untuk menarik kembali uang pelunasan tersebut.
"Tapi kalau mau ngambil yang sisa dari Rp25 Juta setor awal, kan dia pelunasan Rp10 juta sekian itu mau diambil minta dikembalikan dulu, itu bisa diproses, tinggal datang ke Kantor Kemenag dan menunjukkan bukti setor yang asli," paparnya.