Antisipasi Virus Corona di DKI
Gubernur Anies Baswedan Bakal Terapkan PSBL di 62 RW DKI Jakarta, Pakar UI Tak Setuju: Tidak Akurat
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di 62 RW ternyata tidak disepakati oleh Pakar UI.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di 62 RW ternyata tidak disepakati oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono.
Pemprov DKI Jakarta rencananya bakal memberlakukan PSBL mulai tanggal 5 Juni 2020 atau seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar berakhir 4 Juni 2020.
Namun, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono kurang sependapat terkait rencana pemberlakukan PSBL di 62 RW DKI Jakarta.
Pandu mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) seharusnya diberlakukan di semua wilayah Jakarta, tak hanya zona merah.
• Kebakaran di Tanjung Priok Hanguskan 12 Rumah, Berawal dari Kebocoran Tabung Gas Penjual Nasi Uduk
• Kepergok Mencuri Susu di Minimarket Ciputat Tangsel, Seorang Tuna Wisma Dihajar Warga
Alasan dia, penetapan zona merah penyebaran Covid-19 bisa saja tak akurat.
"( PSBL) di semua wilayah, karena zona tidak menetap, bisa berubah-ubah. Warna zona bisa salah," ujar Pandu seperti dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Menurut Pandu, Jakarta memang sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berskala komunitas, seperti di tingkat RT/RW.
Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya demi mengurangi risiko penularan Covid-19.
• Gerindra Munculkan Keponakan Prabowo Untuk Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangerang Selatan
Di sisi lain, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) juga harus terus berlanjut karena Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
"Kita sebaiknya meneruskan PSBB dan masuk transisi pembatasan sosial berbasis komunitas dengan pengurangan pembatasan secara bertahap," kata Pandu.
Daftar 62 RW DKI Jakarta yang Terapkan PSBL
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL di 62 RW zona merah.
Karantina lokal bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
• Simak Perbedaan PSBB dan PSBL yang Bakal Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini 62 RW Masuk Zona Merah
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, kemarin.
PSBL di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; dan Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara; menurut rencana akan dipersempit ke tingkat RT yang masih rawan penyebaran Covid-19.