Pembatalan Ibadah Haji 2020
Keberangkatan 2.048 Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Tangerang Ditunda Sampai 2021
Sebanyal 2.048 calon jemaah haji tahun 2020 asal Kabupaten Tangerang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 2.048 calon jemaah haji tahun 2020 asal Kabupaten Tangerang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun.
Sebab, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 Tahun 2020 menegaskan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Dedi Mahpudin menjelaskan, calon jemaah haji tertunda keberangkatannya tetap akan diberangkatkan pada tahun 2021.
Tentunya dengan persyaratan yang harus terpenuhi seperti selesainya pandemi Covid-19.
"Calon jemaah haji tetap berangkat tahun depan selama tidak dibatalkan oleh yang bersangkutan, karena pembatalan itu bisa saja terjadi," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Sebab, pembatalan bisa saja terjadi bila jemaah calon haji meninggal dunia, sakit berkepanjangan dan sebagainya.
Kendati demikian, Kemenag Kabupaten Tangerang memastikan para jemaah calon haji dapat mengambil kembali uang mereka bila diinginkan.
"Itu bisa dibatalin dan uangnya ditarik kembali," sambung Dedi.
Pasalnya, alasan pembatalan haji 2020 oleh Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Padahal dijadwalkan keberangkatan jemaah calon haji di Kabupaten Tangerang tinggal menghitung jari yakni 26 Juni 2020 untuk gelombang pertama.
"Sampai sekarang belum ada kepastian dari kerajaan Saudi Arabia. Makanya tidak akan mungkin selesai administrasi penyelenggarannya, kan masih banyak yang harus diurus," terang Dedi.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menerima keputusan pahit ini.
Terlebih keputusan ini juga untuk keselamatan jemaah calon haji di tengah wabah virus mematikan yang saat ini masih berlangsung.
1.700 Jemaah Calon Haji Asal Kota Tangerang Gagal Berangkat