Tahun Ajaran Baru

Masuk Sekolah di Masa New Normal, Wali Kota Bekasi: Kita Tak Mungkin Bertentangan dengan Kemendikbud

Pemkot Bekasi hingga saat ini belum dapat memastikan kapan kegiatan masuk sekolah dapat dilakukan di masa new normal.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memproyeksikan, aktivitas Pendidikan di wilayahnya mulai dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

"Tahun ajaran baru itukan sudah tahap akhir (fase new normal) awal perjalanan tahun ajaran baru, nanti dari Disdik ada proses lampiran kegiatannya," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin (1/6/2020).

Pihaknya sudah membuat regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) dan keputusan wali kota (kepwal) sebagai teknis pelaksanaan aktivitas pendidikan di masa new normal.

"Pendidikan kita sudah ada perwalnya, ada kepwalnya tinggal kita nunggu mereka mulai kegiatan setelah bulan Juni ini kegiatan proses kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (19/5/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (19/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Beberapa aturan yang wajib diterapkan setiap sekolah diantaranya, protokol kesehatan seperti jaga jarak, wajib masker serta penyediaan hand sanitizer.

"Yang pertama jaga jarak, kalau sebelumnya ruangan 40 orang dikurangi jadi 20 orang artinya dijadikan dua shift, siapkan hand sanitizer dan maskernya," paparnya.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.

Poin keenam, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.

Selain teknis kegiatan KBM di kelas, setiap warga sekolah baik guru dan peserta didik juga diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan.

Misalnya diwajibkan memakai masker, menyiapkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved