Antisipasi Virus Corona di DKI

Mayoritas Pemohon SIKM dari Lembaga Pemerintah, Tak Punya Dokumen Sah

Benni menjelaskan, pemohon SIKM yang ditolak yakni merupakan pegawai instansi pemerintahan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Seorang penumpang yang baru tiba di Stasiun Gambir diperiksa kepemilikan SIKM oleh anggota Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penolakan surat izin keluar masuk (SIKM) yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum dan sesudah Idulfitri lalu.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Benni menjelaskan, pemohon SIKM yang ditolak yakni merupakan pegawai instansi pemerintahan.

Begitu juga dengan karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar kota.

"Saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan," kata Benni, dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2020).

"Pun masuk di Provinsi DKI Jakarta, pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut," sambungnya.

Sebab, Benni menyebut pihaknya sangat ketat memverifikasi data pemohon SIKM.

"Kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan," jelas Benni.

"Bahkan ke pimpinan wilayah, lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” lanjut Benni.

Saat verifikasi data SIKM, lanjutnya, ternyata pimpinan perusahaan pemohon ini tak mengetahui pegawainya hendak keluar kota.

"Ternyata didapatkan pimpinan instansi pemerintahan dan pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta, yang diajukan pemohon," beber Benni.

Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.

Sebabnya, pemerintah tegas melarang kegiatan bepergian keluar daerah alias mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020.

Yaitu tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Pro Kontra Warga Tangsel Soal Kebijakan Restoran Boleh Buka Makan di Tempat

Gadis asal Jambi yang Diculik Bertemu Ayahnya: Belum Bisa Cerita Utuh, Kronologi Penculikan

Persiapan New Normal, Lift di Bandara Soekarno-Hatta Menggunakan Tombol Kaki

“Perlu diluruskan, iimbauan terkait pembatasan perjalanan orang, bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020," jelas Benni.

"Sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur peraturan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020," tutup Benni.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved