Kasus Korupsi
Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Jalan Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ditangkapnya Nurhadi oleh KPK mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk pengamat hukum, Yenti Garnasih.
Yenti menuturkan, ia mengapresiasi kerja keras KPK untuk menangkap buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2011-2016 di MA.
"Pertama, saya mengapresiasi kerja "silent" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tersangka sekaligus buronan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2011-2016," kata Yenti kemarin.
Kerja silent ini, kata Yenti tentu tidak lepas dari tipikal atau karakter Pimpinan KPK saat ini, khususnya pengaruh sosok Firli Bahuri, seorang polisi yang tentunya terbiasa bekerja senyap dalam menangani suatu kasus apalagi akan menangkap seseorang.
"Sekitar 22 tahun saya mengajar di lemdikpol, seperti Pendidikan serse, Sespim-men dan Sempimti Polri dan pendidikan lain. Ada tahap tertentu polisi dalam pengungkapan perkara harus bekerja "silent", seperti penyelidikan, upaya penangkapan buron dll, secara profesional dan tetap menghormati HAM," tuturnya.
Ia mengaku, tahu persis model kerja silent pimpinan polisi baik saat mereka didalam maupun diluar institusi Polri, mengedepankan aturan serta norma hukum, menjaga kerahasiaan dan kehati-hatian dalam langkah intelejen, untuk mendapatkan hasil yang sempurna.
Melihat karakter Firli Bahuri selama fit and propert test Pimpinan KPK lalu, dirinya yakin sekali Firli Bahuri tidak akan berhenti hanya pada kasus yang Nurhadi semata, apalagi kasus Nurhadi juga merupakan pengembangan kasus.
Dengan penangkapan tersebut seharusnya praktik kotor mafia peradilan di negeri ini bisa tuntas.
Kesempatan ini pasti akan diambil Firli Bahuri sebagai momentum untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia, mengingat kasus ini berada di epicentrum peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung.
"Saya juga yakin, Firli Bahuri akan bergerak cepat, mengingat kasus ini sudah cukup lama (2015-2016) dan bisa mengungkapkan dan menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
• Melihat Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug, Pagar Setinggi Tiga Meter dan Dilengkapi Kawat Duri
• Foto-foto Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Ikut Ditangkap KPK, Punya Jabatan Tak Sembarangan
Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami kemana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa.
Apalagi TPPU ini juga merupakan janji dari para pimpinan KPK periode ini termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada Pansel waktu itu. Janji ini disampaikan Pimpinan KPK kepada dirinya, sebagai penguji saat fit and propert test calon Pimpinan KPK 2019-2023.
Berdasarkan UU TPPU 2010, pasal 75, korupsi dan TPPU harusnya bersama-sama didakwakan KPK. Jangan tunda TPPU-nya, jangan menunggu korupsinya terungkap, keburu hilang jejak hasil korupsinya. Jangan menyampaikan lagi bahwa KPK akan fokus dulu pada korupsinya, itu tidak strategis dan tidak sesuai Pasal 75 UU TPPU.
Satu hal lagi, dirinya yang juga berkesempatan menjadi pengajar bagi jaksa-jaksa yang mendapatkan pendidikan di Korps Adhyaksa, meyakini Jaksa KPK tentunya akan menyusun dakwaan komulatif korupsi dan TPPU dalam satu berkas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/nurhadi-ma3333.jpg)