Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Baswedan Persilakan Perkantoran di DKI Jakarta Dibuka Lagi Tanggal 8 Juni, Ini Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perkantoran bisa mulai kembali beraktivitas pada 8 Juni mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perkantoran bisa mulai kembali beraktivitas pada 8 Juni mendatang.
"Kantor bisa kembali mulai Senin, 8 Juni," ucapnya di dalam konferensi pers yang disiarkan kanal youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Meski aktivitas perkantoran dibuka kembali, Anies menegaskan, kapasitas maksimal karyawan yang diizinkan bekerja di kantor hanya 50 persen.
"Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50 persennya tetap bekerja di rumah," ujarnya.
• Gubernur Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masuk Zona Merah: Ini Daftarnya
Selain itu, setiap perusahaan juga diwajibkan membagi jam karyawannya yang bekerja di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu berbeda atau dua shift.
Tujuannya untuk mengendalikan mobilitas karyawan saat jam-jam sibuk, seperti saat datang, pulau, maupun jam istirahat.
"Pengaturan akan dilakukan oleh masing-masing kantor," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Ia pun menyebut perpanjangan PSBB ini sebagai masa transisi.
• Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Tunggu Restu Presiden Joko Widodo, CPNS 2020 Ditiadakan?
Meski menyebut PSBB mulai diperpanjang besok, namun ia tak menjelaskan secara detail sampai kapan masa perpanjangan ini berlaku.
"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Tidak disebutkan sampai lapan karena kita memgandalkan angka-angka dari semua indikator. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belim kita perpanjang masa transisi ini," kata Anies.