Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masuk Zona Merah: Ini Daftarnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, saat ini masih ada 66 RW yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
PMI menyemprot disinfektan ke permukiman zona merah Covid-19 di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, saat ini masih ada 66 RW yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Rinciannya, sebanyak 3 RW di Jakarta Selatan dan masing-masing 15 RW di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Jakarta Utara.

Kemudian, ada juga 3 RW di Kepulauan Seribu yang terletak di Pulau Kelapa (1 RW) dan Pulau Tidung (2 RW).

Untuk 66 RW yang masuk zona merah ini, Anies menyebut, pengawasan ketat masih bakal diterapkan.

Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Tunggu Restu Presiden Joko Widodo, CPNS 2020 Ditiadakan?

"Kita temukan ada 66 RW yang masih perlu penanganan khusus. Kita akan melakukan pengendalian ketat di mana wilayah itu masih punya incident rate tinggi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Nantinya, masyarakat yang tinggal di 66 RW ini bakal tetap diminta untuk berada di rumah dan tidak diizinkan melakukan kegiatan sosial ekonomi.

"Kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup, tetap bekerja di rumah, dan keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," ujarnya.

Anies menyebut, pengawasan dan pengaturan ini bakal dilalukan oleh wali kota dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Meski pengawasan ketat bakal dilakukan di 66 RW itu, Anies menegaskan kembali bahwa seluruh masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Gerindra Munculkan Keponakan Prabowo Untuk Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangerang Selatan

"Pengendalian ketat bukan di 66 RW saja, tapi seluruhnya harus memggunakan protokol kesehatan," tuturnya.

Berikut daftarnya :
Jakarta Barat
1. Grogol (1 RW)
2. Tomang (1 RW)
3. Tangki (2 RW)
4. Krukut (1 RW)
5. Jembatan Besi (4 RW)
6. Palmerah (1 RW)
7. Kota Bambu Utara (1 RW)
8. Jati Pulo (1 RW)
9. Cengkareng Timur (1 RW)
10. Srengseng (1 RW)
11. Joglo (1 RW)

Jakarta Pusat
1. Mangga Dua Selatan (1 RW)
2. Cempaka Baru (1 RW)
3. Kramat (1 RW)
4. Cempaka Putih Barat (1 RW)
5. Cempaka Putih Timur (2 RW)
6. Gondangdia (1 RW)
7. Kebon Kacang (2 RW)
8. Kebon Melati (3 RW)
9. Petamburan (2 RW)
10. Kampung Rawa (1 RW)

Jakarta Selatan
1. Lebak Bulus (1 RW)
2. Pondok Labu (1 RW)
3. Kalibata (1 RW)

Jakarta Timur
1. Utan Kayu Selatan (1 RW)
2. Palmeriam (1 RW)
3. Bidara Cina (1 RW)
4. Ciping Besar Selatan (1 RW)
5. Cipinang Muara (2 RW)
6. Kampung Tengah (3 RW)
7. Pondok Bambu (1 RW)
8. Malaka Sari (2 RW)
9. Malaka Jaya (2 RW)
10. Pinang Ranti (1 RW)

Jakarta Utara
1. Penjaringan (2 RW)
2. Sunter Agung (1 RW)
3. Lagoa (1 RW)
4. Rawa Badak Selatan (1 RW)
5. Cilincing(1 RW)
6. Semper Barat (1 RW)
7. Sukapura (1 RW)
8. Kepala Gading Barat (1 RW)
9. Pademangan Barat (6 RW)

Kepulauan Seribu
1. Pulau Kelapa (1 RW)
2. Pulau Tidung (2 RW)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved