Antisipasi Virus Corona di DKI

Catat! Ini Jadwal Pembukaan Kegiatan Sosial Ekonomi Selama Masa Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube milik Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Anies Baswedan menjelaskan soal alokasi anggaran tunjangan ASN untuk penanganan bencana Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

PSBB transisi ini bakal dimulai sejak 5 April hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Selama masa PSBB transisi ini, pelonggaran aturan bakal dilalukan secara bertahap.

Secara perlahan, satu per satu kegiatan sosial ekonomi bisa kembali berjalan.

"Pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risikonya terkendali," ujarnya di Balai Kota.

Selama PSBB transisi ini, warga yang beraktivitas di luar rumah tetap diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak aman, rajin cuci tangan, dan menjaga etika ketika batuk ataupun bersin.

Selain itu, hanya warga sehat yang diizinkan beraktivitas di luar rumah dan ada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil diimbau tetap berada di rumah.

"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," kata Anies.

Berikut timeline pembukaan kegiatan sosial ekonomi selama masa transisi:

1. Pekan Pertama (5-7 Juni)

- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor
- Mobilitas kendaraan pribadi (mobil atau motor berpenumpang 1 KK bisa 100 persen kapasitas).

2. Pekan Kedua (8-14 Juni)

- Perkantoran
- Rumah makan
- Perindustrian
- Pergudangan
- Pertokoan/retail/showroom
- Layanan pendukung (bengkel, fotocopy,dll)
- Museum/galeri
- Perpustakaan
- Ojek (online dan pangkalan)
- UMKM binaan Pemprov (buka Sabtu-Minggu)
- Taman/RPTRA (buka Sabtu-Minggu)
- Pantai (buka Sabtu-Minggu)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved