Tahun Ajaran Baru

Ini Skema Persiapan Pembukaan Sekolah di Bekasi Jelang New Normal

Pemerintah Kota Bekasi sejauh ini sudah menyiapkan skema pembukaan aktivitas belajar mengajar di sekolah saat fase new normal.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi: Murid SDN Bidara Cina 05 saat mengikuti kegiatan belajar di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2020). 

Teknis Belajar di Sekolah Saat New Normal di Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menandatangani teknis aktivitas Pendidikan di sekolah selama masa new normal tahun ajaran baru 2020/2021.

Kebijakan mengenai teknis aktivitas Pendidikan di sekolah tersebut tertuang dalam Kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memproyeksikan, aktivitas Pendidikan di wilayahnya mulai dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

"Tahun ajaran baru itukan sudah tahap akhir (fase new normal) awal perjalanan tahun ajaran baru, nanti dari Disdik ada proses lampiran kegiatannya," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin (1/6/2020).

Pihaknya sudah membuat regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) dan keputusan wali kota (kepwal) sebagai teknis pelaksanaan aktivitas pendidikan di masa new normal.

"Pendidikan kita sudah ada perwalnya, ada kepwalnya tinggal kita nunggu mereka mulai kegiatan setelah bulan Juni ini kegiatan proses kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (19/5/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (19/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Beberapa aturan yang wajib diterapkan setiap sekolah diantaranya, protokol kesehatan seperti jaga jarak, wajib masker serta penyediaan hand sanitizer.

"Yang pertama jaga jarak, kalau sebelumnya ruangan 40 orang dikurangi jadi 20 orang artinya dijadikan dua shift, siapkan hand sanitizer dan maskernya," paparnya.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved