Persiapan New Normal di Jabodetabek

Masjid dan Rumah Ibadah Lainnya di Jakarta Dibuka Jumat 5 Juni 2020, Ini Aturan Protokol Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kegiatan beribadah di rumah ibadah sudah dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Penampakan lantai utama Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kegiatan beribadah di rumah ibadah sudah dibuka mulai besok, Jumat (5/6/2020).

Anies Baswedan mengatakan rumah ibadah itu dibuka hanya untuk kegiatan rutin.

"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan, jadi Masjid, Musala kemudian Gereja, Vihara, Pura dan Klenteng sudah bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies Baswedan dilihat dari kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengingatkan pembukaan rumah ibadah itu harus mengikuti prinsip protokol kesehatan.

Ia pun menjelaskan poin-poin protokol kesehatan di rumah ibadah.

Pertama, jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Bila dalam ruangan dalam ruangan itu 50 persen jika kapasitas 200 orang hanya boleh diisi 100 orang," katanya.

Kedua, menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.

"Sehingga tidak terjadi potensi interaksi," kata Anies.

Ketiga, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020). (Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Keempat, setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali

"Diluar kegiatan rutin, tidak dibuka sepanjang waktu, untuk menghindari potensi penularan," imbuhnya.

Lalu untuk Masjid dan Musala, Anies mengatakan rumah ibadah itu tidak menggunakan karpet atau permadani.

Kemudian setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat salat.

Ia juga menuturkan penitipan alas kaki di Masjid dan Musala ditiadakan, sehingga setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

"Tempat meletakkan sandal itu potensi berdesak-desakan," ujarnya.

"Ini akan mulai besok Jumat, maka saya minta semua pengelola rumah ibadah segera melihat protokol Covid-19, maka ketika masyarakat datang kondisinya sudah siap," tegasnya.

PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang dihelat di Balai Kota DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, PSBB di DKI Jakarta kali ini disebutnya sebagai masa transisi.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Meski kembali memperpanjang PSBB, Anies tak menyebut sampai kapan pemberlakukannya.

Namun, evaluasi bakal kembali dilakukan pada akhir Juni mendatang.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.

Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.

Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H.

Sirvi Arvani Ungkap Keluarga dan Doa Jadi Motivasi Saat Cedera Parah

Kecamatan Ciracas Gelar Rapat Petakan Rumah Ibadah yang Boleh Buka

Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.

Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.

Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved