Penerapan PSBL Sudah Benar Tapi Anies Tetap Teruskan PSBB, Analisis Pakar: Warna Zona Bisa Salah

Pakar Epidemologi UI Pandu Riono mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) seharusnya diterapkan di seluruh wilayah Jakarta.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sepanjang Jalan yang mengarah ke Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2020) sore. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pakar Epidemologi Universitas Indonseisa (UI) Pandu Riono mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) seharusnya diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. 

Diketahui, jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan lockdown Lokal.

Wilayah yang diwajibkan melakukan PSBL antara lain wilayah-wilayah yang berstatus zona merah.

Menurut Pandu Riono, penetapan zona merah penyebaran Covid-19 bisa saja tak akurat.

Maka dari itu ia mengatakan PSBL harusnya diterapkan di semua wilayah Jakarta.

Menurutnya zona merah dalam satu wilayah tidaklah tetap dan bisa berubah-ubah.

Ia juga mengatakan warna zona yang ditetapkan di wilayah tertentu bisa saja salah.

Siap Keluar Rumah Lagi? Catat Protokol New Normal di Swalayan, Pasar, Sekolah hingga PKL di Bekasi

"(PSBL) di semua wilayah, karena zona tidak menetap, bisa berubah-ubah. Warna zona bisa salah," ujar Pandu dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Menurut Pandu, Jakarta memang sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berskala komunitas, seperti di tingkat RT/RW.

Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya demi mengurangi risiko penularan Covid-19.

Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sepanjang Jalan yang mengarah ke Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2020) sore.
Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sepanjang Jalan yang mengarah ke Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2020) sore. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Di sisi lain, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga harus terus berlanjut karena Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

"Kita sebaiknya meneruskan PSBB dan masuk transisi pembatasan sosial berbasis komunitas dengan pengurangan pembatasan secara bertahap," kata Pandu.

Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL di 62 RW zona merah.

Misteri Kematian Juragan Kulit Tewas Membusuk di Gudang, Sudah Bertahun-tahun Tak Pulang ke Rumah

Karantina lokal bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Tercatat, ada sebanyak 62 RW di Ibu Kota yang ditetapkan PSBL atau lockdown lokal.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti mengungkapkan, PSBL diterapkan guna menekan menekan penularan virus corona.

ILUSTRASI - Lockdwon atau karantina wilayah terkait pencegehan Virus Corona Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia dan dunia.
ILUSTRASI - Lockdwon atau karantina wilayah terkait pencegehan Virus Corona Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia dan dunia. (TRIBUN-VIDEO.COM/ Aprilia Saraswati)

Kebijakan tersebut dilakukan lantaran PSBB di Jakarta telah berakhir pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Suharti.

Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL :

Jelang New Normal, MUI DKI Jakarta Terbitkan 8 Poin Panduan Salat Berjamaah di Masjid

1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati

6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat

Sesalkan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, DPR Sebut Menag Ambil Keputusan Sepihak: Gak Baca UU Kali Ya

11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru

16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat

21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan

Sesalkan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, DPR Sebut Menag Ambil Keputusan Sepihak: Gak Baca UU Kali Ya

26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat

31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang

36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal

Ruben Onsu Gunakan Alat Khusus untuk Panggil ART, Begini Sindiran Pedas Billy Syahputra

41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki

46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng

51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis

Terlalu Sering Main Gadget Selama Pandemi? Kenali Ciri-ciri Mata Lelah serta Cara Mengatasinya

56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas.

(tribunjakarta/kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved