PPDB 2020

PPDB 2020 DKI Jakarta Segera Dibuka, Simak Cara hingga Jadwal Lengkap Pendaftaran untuk SMP dan SMA

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di DKI Jakarta akan segera dibuka. Berikut rangkuman petunjuk tahapan pelaksanaan PPDB 2020

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunMadura
PPDB 2019 

e. mengunggah berkas persyaratan;

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan

g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan:

Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

2. Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

mengisi formulir secara daring;

  • mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
  • mengganti PIN/Token dengan password; dan
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Pendaftaran daring

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;

memilih sekolah tujuan;

  • mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
  • bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

5. Lapor diri daring

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved