Seorang Kakek Perkosa Cucunya yang Masih di Bawah Umur, Modus Minta Pijat Lalu Ancam dengan Pisau

Ahirnya korban pasrah dan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

Kakek cabuli bocah yang sedang mandi di sungai

Polresta Banyumas menangkap seorang kakek berinisial LKM (62).

Pria itu ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dilansir Tribun Banyumas, aksi pencabulan terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, pada Selasa (2/6/2020).

Kasat Reskrim AKP Berry mengiyakan penangkapan terhadap tersangka.

Dua korban dari aksi cabul LKM adalah KA dan KF.

Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Satu di antara korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka.

"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai.

Tersangka menarik tangan korban lalu memegang organ vital KA dan KF," ucap Kasat Reskrim kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).

Berry menambahkan jika pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah,

satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah.

Kemudian satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved