Pembatalan Ibadah Haji 2020
Sesalkan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, DPR Sebut Menag Ambil Keputusan Sepihak: Gak Baca UU Kali Ya
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
"Misalkan berapa biaya haji, berapa APBN yang harus dimasukan untuk penyelenggaraan ibadah haji, itu semua atas kesepakatan dengan DPR,"
"Apalagi pembatalan, pembatalan ini kan sangat strategis, sangat penting, menyangkut umat yang akan berangkat ibadah haji sebesar 210 ribu orang," kata Yandri.
Ia amat menyesalkan pengumuman pembatalan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
• Jeritan Hati Istri Dianiaya Karena Pergoki Suami Video Call Wanita Lain: Suami Saya Dipanggil Sayang
Padahal, kata Yandri, Menteri Agama sudah mengirim surat untuk mengadakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
"Tiba-tiba hari ini diumumkan secara sepihak oleh Menteri Agama,"
"Padahal Menteri Agama sudah kirim surat ke kita, untuk rapat kerja," kata Yandri.
Yandri menjelaskan surat tersebut dikirim pada Jumat malam pekan lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat tersebut sudah disetujui dan akan ada rapat kerja yang akan dilaksanakan Kamis 4 Juni mendatang.

Lebih lanjut, Yandri mengaku tidak tahu apa yang jadi pertimbangan Menteri Agama mengumumkan keputusan pembatalan Ibadah Haji tersebut.
"Ya kita enggak tahu apa pertimbangannya, karena dalam pembatalan itu banyak akibatnya," ujarnya.
Yandri mengatakan, pembatalan Ibadah Haji ini akan berakibat pada banyak hal.
"Bagaimana setoran dana haji, bagaiman APBN yang melekat di situ, ini kan perlu dibicarakan oleh DPR dan pemerintah," kata Yandri.
Yandri Susanto pun berkelakar menyebut bahwa Menteri Agama tidak membaca undang-undang dan peraturan terkait putusan penyelenggaraan haji yang sebelumnya disebutkan.
"Ya mungkin Pak Menteri Agamanya enggak baca undang-undang kali ya, jadi diumumkan sepihak," kata Yandri.
SIMAK VIDEONYA: