Pembatalan Ibadah Haji 2020

Sesalkan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, DPR Sebut Menag Ambil Keputusan Sepihak: Gak Baca UU Kali Ya

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tribunnews/Bahaudin/MCH2019
Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram. 

"Misalkan berapa biaya haji, berapa APBN yang harus dimasukan untuk penyelenggaraan ibadah haji, itu semua atas kesepakatan dengan DPR,"

"Apalagi pembatalan, pembatalan ini kan sangat strategis, sangat penting, menyangkut umat yang akan berangkat ibadah haji sebesar 210 ribu orang," kata Yandri.

Ia amat menyesalkan pengumuman pembatalan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Jeritan Hati Istri Dianiaya Karena Pergoki Suami Video Call Wanita Lain: Suami Saya Dipanggil Sayang

Padahal, kata Yandri, Menteri Agama sudah mengirim surat untuk mengadakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

"Tiba-tiba hari ini diumumkan secara sepihak oleh Menteri Agama,"

"Padahal Menteri Agama sudah kirim surat ke kita, untuk rapat kerja," kata Yandri.

Yandri menjelaskan surat tersebut dikirim pada Jumat malam pekan lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat tersebut sudah disetujui dan akan ada rapat kerja yang akan dilaksanakan Kamis 4 Juni mendatang.

Video jemaah haji di madinah melakukan senam kebugaran bersama di pagi hari usai salat subuh di depan hotel. Gerakan senam ini sebagai upaya preventif agar jemaah haji tetap terjaga kesehatannya selama beribadah haji.
Video jemaah haji di madinah melakukan senam kebugaran bersama di pagi hari usai salat subuh di depan hotel. Gerakan senam ini sebagai upaya preventif agar jemaah haji tetap terjaga kesehatannya selama beribadah haji. (Tangkapan Layar YouTube/Tribunnews.com/Rahman/MCH2019)

Lebih lanjut, Yandri mengaku tidak tahu apa yang jadi pertimbangan Menteri Agama mengumumkan keputusan pembatalan Ibadah Haji tersebut.

"Ya kita enggak tahu apa pertimbangannya, karena dalam pembatalan itu banyak akibatnya," ujarnya.

Yandri mengatakan, pembatalan Ibadah Haji ini akan berakibat pada banyak hal.

"Bagaimana setoran dana haji, bagaiman APBN yang melekat di situ, ini kan perlu dibicarakan oleh DPR dan pemerintah," kata Yandri.

Yandri Susanto pun berkelakar menyebut bahwa Menteri Agama tidak membaca undang-undang dan peraturan terkait putusan penyelenggaraan haji yang sebelumnya disebutkan.

"Ya mungkin Pak Menteri Agamanya enggak baca undang-undang kali ya, jadi diumumkan sepihak," kata Yandri.

SIMAK VIDEONYA:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved