Pembatalan Ibadah Haji 2020

Sesalkan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, DPR Sebut Menag Ambil Keputusan Sepihak: Gak Baca UU Kali Ya

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tribunnews/Bahaudin/MCH2019
Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram. 

Bagaimana Nasib Biaya Ibadah Haji yang Telah Dibayarkan?

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.

BKN Belum Putuskan Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Bagaimana Nasib Seleksi CPNS 2020?

Hingga kini, pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Calon Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, nantinya akan diberangkatkan di tahun berikutnya yakni di tahun 2021.

Terkait biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dilunasi, nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," terang Menag Fachrul Razi.

Nantinya, hasil pemanfaatannya akan diberikan kepada calon jemaah haji, 30 hari sebelum jadwal kebrangkatan.

Umat Islam Muslim berdoa di Padang Arafah dekat Kota Mekkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 13 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan.
Umat Islam Muslim berdoa di Padang Arafah dekat Kota Mekkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 13 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan. (Kompas.com/AFP PHOTO/FAYEZ NURELDINE)

"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji, paling lambat 30 hari sebelum kerangkartan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,"

Adapun nilai manfaat tersebut, akan diberikan perorangan berdasar pada jumlah pelunasan BPIH yang dibayarakan.

Namun demeikian, uang pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.

"Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Menag.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved