Virus Corona di Indonesia

UPDATE Corona di Indonesia, Kamis 4 Juni 2020: Total Pasien Sembuh Capai 8.892 Orang

Pemerintah kembali merilis kasus positif corona di Indonesia per Kamis (4/6/2020).

Editor: Siti Nawiroh
BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah kembali merilis kasus positif corona di Indonesia per Kamis (4/6/2020).

Jumlah kasus positif di Indonesia kembali bertambah sebanyak 585 pasien. Sehingga, total pasien yang positif di Indonesia menjadi 28.818 kasus.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yuranto menyebut, total pasien yang sembuh berjumlah 8.892 orang.

Namun, ada 23 pasien corona yang dinyatakan meninggal dunia, dan totalnya menjadi 1.721 orang.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 13.416 orang.

Lalu jumlah orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 47.373 orang di Indonesia.

"Kita bisa melihat bahwa kesadaran masyarakat sudah mulai bangkit dan bagus," ujar Yuri, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Kamis.

New Normal Dilakukan Bertahap

Tatanan kehidupan baru atau new normal akan dilaksanakan secara bertahap.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Ia manyampaikan, tatanan New Normal tidak mungkin dilaksanakan serempak di 514 kabupaten/kota.

Sebab, permasalahan di masing-masing kabupaten/kota tidak sama.

“Pemerintah telah melakukan kajian komprehensif di semua kabupaten/kota secara terus menerus bersama tim ahli, tim pakar, dan tim dari perguruan tinggi untuk memantau kondisi masing-masing kabupaten/kota ini,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Menetapkan New Normal di suatu daerah, angka penurunan kasus positif setidaknya mencapai lebih dari 50 persen dari kasus puncak yang pernah dicapai di daerah tersebut dalam 3 minggu berturut-turut.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (BNPB)

Jika di suatu daerah masih terdapat penambahan kasus, maka rata-rata penambahan kasus positifnya harus menurun di bawah 5 persen dari kasus yang diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved