Persiapan New Normal di Jabodetabek
Adaptasi New Normal dan PSBB Diperpanjang Hingga 2 Juli 2020, Begini Penjelasan Wali Kota Bekasi
PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang, kebijakan ini dibarengi dengan penerapan adaptasi new normal yang mulai dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan PSBB merupakan payung hukum yang mendasari penanganan Covid-19.
Untuk itu kata dia, PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi.
"PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemi covid-19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat, Jumat, (5/6/2020).
Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus di Kota Bekasi benar-benar sudah masuk ke zona hijau.
"Jadi kalau PSBB dihilangin mau koordinasinya untuk apa, mau beli swab, PCR tidak payung hukumnya. PSBB itu terus ada, mau skala dibikin mikro lagi itu harus ada payung hukum," ujarnya.
"Terus kalau ada yang nanya 'pak kok PSBB-nya diperpanjang?' (dihentika) kecuali udah dinyatakan hijau, udah enggak ada virus, itu PSBB dicabut," jelasnya.
Terkait dengan adaptasi new normal yang juga sudah mulai dijalankan, Rahmat mengatakan, format PSBB kali ini memang untuk menuju ke peningkatan produktifitas.
"Ini sambil berjalan, mangkanya saya ambil katanya adaptasi tatanan baru masyarakat produktif melawan Covid-19," ucapnya.
"Menurut saya bagaimana masyarakat bisa kembali membuka ekonominya. Jangan sampai nanti ekonomi juga ikut terkapar," tegas dia.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi mulai hari ini resmi menerapkan adaptasi new normal dengan membolehkan tempat usaha baik di pusat perbelajaan atau mal beroperasi secara bertahap.
Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.
• Kabar Baik, Warga Bekasi Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan Tapi Ada Syaratnya
• Sebut Raffi Ahmad Cuma Diam saat Disindir Orang, Asistenya Murka: Satu per Satu Dibasmi, Wasallam!
• Dihadiri Jusuf Kalla dan Zulkifli Hasan, Begini Potret Salat Jumat Berjamaah di Masjid Al-Azhar
Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat pekan lalu sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.