Persiapan New Normal di Jabodetabek

Kabar Baik, Warga Bekasi Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan Tapi Ada Syaratnya

Memasuki adaptasi new normal, Pemerintah Kota Bekasi mulai membolehkan warga kemabali menggelar resepsi pernikahan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TribunStyle
Ilustrasi pernikahan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Memasuki adaptasi new normal, Pemerintah Kota Bekasi mulai membolehkan warga kemabali menggelar resepsi pernikahan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meninjau kesiapan penerapan adaptasi new normal di salah satu pusat perbelajaan di Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat, (5/6/2020).

"Menurut saya dengan adaptasi ini boleh, masa orang mau nikah yang sunah enggak boleh," kata Rahmat.

Meski begitu, warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan dalam waktu dekat atau masih dalam masa new normal harus tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Misalnya kata dia, setiap tamu wajib menggunakan masker, penerapkan physical distancing atau jaga jarak, menghindari kontak langsung dan mengurangi kapasitas gedung menjadi 50 persen.

"Seumpamanya tempat acara itu kapasitasnya 300, sekarang jadi 150 menggunakan masker dan jaga jarak," tegas dia.

Kota Bekasi telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Kamis (2/6/2020).

Kini, status Kota Bekasi PSBB adaptasi atau transisi new normal.

Sebanyak 321 pasien positif Covid-19 hingga Jumat ini di Kota Bekasi.

Berdasarkan website resmi corona.bekasikota.go.id, ada 263 pasien yang sembuh dari Covid-19.

Lalu, ada 25 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat.

Kemudian, ada 33 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved