Persiapan New Normal di Jabodetabek

Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini

Pengendara atau driver ojek online ( ojol) diperbolehkan membawa penumpang mulai tanggal 8 Juni 2020.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Para pengendara ojek online mengantre nasi bungkus gratis di tepi Jalan Legoso, Rempoa, Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengendara atau driver ojek online (ojol) diperbolehkan membawa penumpang mulai tanggal 8 Juni 2020.

Namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara ojol maupun penumpang ojek online untuk memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19.

Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia pun mengimbau kepada seluruh anggotanya di seluruh wilayah Jabodetabek yang berjumlah sekitar 1 juta untuk mematuhi setiap aturan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

 Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Kota Depok: Biasanya Rp 500 Ribu, Jadi Rp 4 Juta

Terlebih wilayah DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah meski sudah dilakukan pelonggaran dalam penerapan penyebaran virus corona ( PSBB).

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau, kepada para penumpang untuk ikut dalam upaya menertibkan protokol kesehatan bagi para pengemudi.

Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan para driver ojol maupun pengendara ojek online.

Salah satunya adalah dengan membatalkan pesanan jika diketahui pengemudi tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Imbauan kami juga kepada penumpang, silakan bagi penumpang punya hak untuk membatalkan pesanan apabila pengemudi tidak patuhi protokol kesehatan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

 Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta

Termasuk, Igun menambahkan, jika pengemudi terlihat tidak bersih dan tidak sehat saat menjalankan aplikasi atau menerima orderan.

Ilustrasi Ojek Online dan Ovo
Ilustrasi Ojek Online dan Ovo (Kolase Tribunnews/Google)

“Dengan begitu maka ada daya paksa kepada para pengemudi ojol untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19,” tuturnya.

Igun mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan selama membawa penumpang.

Termasuk juga menyediakan perlengkapan khusus yang bisa menjadi sarana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti partisi atau pemisah antara pengemudi dan penumpang, masker, sarung tangan, hairnet atau hair cover dan juga perlengkapan lainnya.

 Jadwal Tes SKB Belum Ada, Lalu Kapan Pemberkasan dan CPNS 2019 Mulai Bekerja? Ini Penjelasan BKN

“Sebelum kembali diperbolehkan mengangkut penumpang nanti pada 8 Juni, kami akan gunakan waktu ini untuk sosialisasi dan juga adaptasi dengan protokol kesehatan,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved