Persiapan New Normal di Jabodetabek
Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini
Pengendara atau driver ojek online ( ojol) diperbolehkan membawa penumpang mulai tanggal 8 Juni 2020.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, DKI Jakarta sudah mulai melakukan pelonggaran dalam penerapan PSBB.
Dalam masa transisi ini, aktivitas di DKI Jakarta yang semua ditutup atau dihentikan bisa kembali dibuka.
Termasuk para pengemudi ojol juga diperbolehkan untuk kembali membawa penumpang seperti sebelumnya.
Penumpang Bawa Helm Sendiri
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono juga berharap penumpang dapat membawa helm sendiri untuk penyebaran Covid-19 ini.
“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/6/2020).
Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.
Selain itu, Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portebel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.
“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.
• Cerita Heri, Kerap Berganti Profesi Usai Tak Bisa Berjualan di TMII Imbas Penutupan Sementara
Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan. Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.
Selain itu, sebagai syarat lainnya adalah dengan menggunakan masker bagi setiap pengemudi termasuk juga menyediakan hairnet atau hair cover.
“Masker sekarang dari aplikator juga terbatas, jadi yang menyediakan dari pengemudi. Kalau hairnet itu juga sekali pakai dan dibawa penumpang,” ucapnya.
Kemudian untuk pendukung protokol kesehatan Covid-19 lainnya adalah dengan membawa hand sanitizer dan juga perlengkapan yang dibutuhkan.