Baru Bebas, Ferdian Paleka Viral Lagi: Lebih Betah di Dalam daripada di Luar, Ini Kata Pengacara
Ferdian mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat serta korban atas perbuatannya saat prank sembako
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Youtuber Ferdian Paleka menghirup udah bebas pada Kamis (4/5/2020).
Ferdian Paleka bersama dua orang temannya, M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20), sebelumnya ditahan terkait kasus 'prank' makanan sampah kepada waria.
Ketiganya bisa lepas dari jeratan hukum karena pelapor mencabut laporannya. Simak selengkapnya:
1. Pelapor cabut gugatan
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, pelapor mencabut laporannya pekan lalu.
Namun, Galih enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait alasan korban mencabut laporannya.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.
Galih mengatakan secara otomatis, laporan dicabut maka kasusnya dihentikan.
"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.
Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.
2. Keluarga Ferdian minta maaf ke korban
Rohman Hidayat, pengacara Ferdian Paleka dan rekannya, menjelaskan, keluarga tersangka mencoba segala cara untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan kekeluargaan.
Salah satunya dengan menemui beberapa korban dan meminta maaf atas prank Ferdian dan kawan-kawan.
Pihak keluarga juga meminta pelapor agar mencabut laporannya.