Kasus Perundungannya di Dalam Sel Ditindak Lanjuti, Ferdian Paleka Bakal Dipanggil Jadi Saksi

Ferdian Paleka dikabarkan akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian. Ia akan dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribun Jabar/ Mega
Potret Ferdian Paleka saat bebas di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelaku video prank sembako isi sampah terhadap waria, Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan. 

Sebab, para korban video prank telah mencabut laporan mereka dan dengan demikian proses hukum dihentikan.

Namun hal itu bukan berarti Ferdian Paleka tak akan menginjakan kakinnya kembali di kantor polisi.

Pasalnya, Ferdian Paleka dikabarkan akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian.

Pemanggilan Ferdian Paleka itu rupanya bukan lagi soal kasus prank sembako isi sampah.

Ia akan dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

Lantas Ferdian Paleka bersaksi atas kasus apa?

Jakarta PSBB Transisi, Mulai Hari Ini Jam Operasional KRL Diperpanjang

Saksi Perundungan Dalam Sel

Diketahui saat Ferdian Paleka ditahan, deredar video perundungan (bullying) dirinya di media sosial.

Diduga video tersebut direkam menggunakan ponsel milik saalah satu tahanan yang ada di sana.

Polisi pun telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelaku perundungan beserta petugas jaga tahanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa kasus perundungan yang dialami Ferdian Paleka dan rekannya itu telah diproses pihak kepolisian.

Ferdian Paleka
Ferdian Paleka (DOK. HUMAS POLRESTABES BANDUNG)

Bahkan, Ferdian berencana dipanggil untuk menjadi saksi dalam perundungan itu.

"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga, kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Ferdian sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali. "Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Indragiri.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved