Jakarta PSBB Transisi, Mulai Hari Ini Jam Operasional KRL Diperpanjang
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memperpanjang jam operasional kereta rel listrik (KRL) mulai Jumat (5/6/2020) hari ini.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memperpanjang jam operasional kereta rel listrik (KRL) mulai Jumat (5/6/2020) hari ini.
KRL kini beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penambahan jam operasional tersebut dilatarbelakangi wilayah DKI Jakarta yang saat ini memasuki PSBB transisi dan daerah lainnya yang telah menyelesaikan masa PSBB.
"Mulai tanggal 5 Juni keberangkatan kereta - kereta pertama dari wilayah penyangga DKI Jakarta dijadwalkan pada pukul 04.00 WIB.

Sementara keberangkatan kereta-kereta terakhir dari stasiun di wilayah DKI Jakarta pada pukul 20.00 WIB," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2020).
Anne mengatakan, pada masa PSBB transisi ini pihak PT KCI akan mengoperasikan 892 perjalanan KRL.
Jumlah ini bertambah dari masa PSBB sebelumnya ada 784 perjalanan KRL setiap harinya.
“Untuk jumlah rangkaian yang beroperasi tetap, yaitu 88 rangkaian per hari,” tambah Anne.
Pintu stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya ditutup pada pukul 18.00, kata Anne, mulai besok pintu stasiun akan ditutup pukul 20.00 WIB.
• Tata Cara Refund Dana Haji Khusus, Reguler hingga Pelimpahan Porsi Calon Jemaah Meninggal
Dengan perpanjangan jam operasional tersebut, PT KCI mengajak masyarakat untuk semakin disiplin mengikuti pengaturan physical distancing.
Salah satunya dengan tidak memaksakan diri naik ke dalam KRL ketika penuh.
Anne mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketinggalan KRL lantaran kini jam operasionalnya telah diperpanjang dan jumlah keretanya pun diperbanyak.
“Bahkan jika kondisi ada kepadatan pengguna melebihi biasanya, PT KCI siap menjalankan jadwal kereta tambahan agar tetap memungkinkan untuk menjaga jarak aman diantara pengguna,” kata Anne.
Ia menekankan, pada awal masa PSBB transisi ini jumlah penumpang di dalam KRL masih mengacu aturan sebelumnya, yakni 35 persen dari kapasitas kereta.
PT KCI selanjutnya akan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait kapasitas pengguna ini.
• Catat! Ini Protokol New Normal di Mal, Swalayan, Pasar, Sekolah hingga PKL di Bekasi