Pembelaan Pengacara saat Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Kakak Pupung Sadili: Pembunuhan Sadis!

Kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar istri muda di dalam mobil pada pertengahan 2019 lalu kini memasuki babak baru.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya dibakar istri muda di dalam mobil pada pertengahan 2019 lalu kini memasuki babak baru.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya.

Pengacara Firman Chandra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus menuturkan, tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya terlalu sadis.

TONTON JUGA:

"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020) dilansir dari Kompas.

Saya Ditargetkan 5 Tahun untuk Mengubah TVRI Tetapi Belum 2 Tahun Sudah Berubah

Firman berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi Aulia Kesuma dan Geovanni terutama terkait aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Pradana.

Lebih lanjut, Firman mengaku kecewa dengan tidak dihadirkannya Aki terdakwa lainnya yang sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Inilah dari awal kita sedikit kecewa, kenapa Aki tidak bisa dihadirkan baik oleh penyidik maupun JPU, ada apakah? Akhirnya ada cerita yang tidak utuh," ujar Firman.

FOLLOW JUGA:

Firman menjelaskan, ide-ide dasar pembunuhan berencana bermula dari Rody Saputra Jaya yang menerima curahan hati Aulia karena kesulitan keuangan untuk membayar hutang-hutang bank sekitar Rp 200 juta per bulan, sementara suaminya tidak membantu.

Firman menyayangkan, Rody tidak menyarankan Aulia untuk bercerai atau berpisah karena melihat upaya-upaya pembunuhan dilakukan dengan cara menyantet dan ditembak tidak berhasil dilakukan di awal.

Jika Jumlah Hasil Panen Padi Pak Seto 185 Kg, Berapa Hasilnya di Bulan Mei? Jawaban Kelas 4-6 SD

Di fakta persidangan sebagaimana disampaikan saksi Karsini yang juga terdakwa perkara yang sama, menjelaskan Rody mempunyai rekam jejak melaluikan tindak pidana menyantet orang.

"Disampaikan oleh JPU bahwa Rodi pernah melakukan tindak pidana dan berhasil menyantet mantan suaminya Karsini. Akhirnya Karsini mempercayai Rodi karena sudah punya rekam jejak," kata Firman.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra (kedua dari kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra (kedua dari kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Di pembelaan yang akan dibacakan di persidangan Senin (8/6), Firman mengatakan akan mencoba mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada Aulia.

Firman menilai, Aulia Kesuma memiliki seorang anak berusia 4 tahun buah perkawinannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, Aulia Kesuma juga menyesali perbuatannya dihadapan majelis hakim maupun JPU.

AS Diduga Tampar Nenek di Bogor Karena Bansos: Saya Bukan RTnya, Kenapa Marah-marah ke Saya?

"Semoga itu menjadi hal yang meringankan," kata Firman.

Sementara itu, pihak keluarga korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana menilai tuntutan JPU sudah sesuai dengan dakwaannya, memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

FOLLOW JUGA:

"Ini masalah keadilan, ini sesuai tuntutan hukum yang berlaku, sesuai dakwaan yang dibacakan JPU. Sebagaimana tuntutan JPU, tidak ada alasan pemaaf dan pembunuhan sudah direncanakan dengan sadis," aku Nani Sadili kakak korban.

Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019.

Tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Jadwal Lengkap & Cara Daftar PPDB 2020 Jenjang SD di Jakarta, Layanan Informasi 24 Jam Nonstop

Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.

Kronologi Lengkap

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Tribun Jakarta/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved