Antisipasi Virus Corona di DKI

Pahami Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta, Berlaku untuk Mobil dan Sepeda Motor Kecuali Ojek

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.

PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.

Pada Pasal 18, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.

Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

“Nomor pelat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor pelat kendaraan bermotor roda empat dan roda dua,” ucap Anies dalam pergubnya

Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Kemudian, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Untuk kawasan penerapan ganjil-genap selanjutnya akan diatur dalam keputusan gubernur.

Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

Polda Metro Jaya: kami koordinasi dengan Dishub

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved