Antisipasi Virus Corona di DKI

Pahami Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta, Berlaku untuk Mobil dan Sepeda Motor Kecuali Ojek

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.

PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.

Pada Pasal 18, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.

Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

“Nomor pelat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor pelat kendaraan bermotor roda empat dan roda dua,” ucap Anies dalam pergubnya

Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Kemudian, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Untuk kawasan penerapan ganjil-genap selanjutnya akan diatur dalam keputusan gubernur.

Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

Polda Metro Jaya: kami koordinasi dengan Dishub

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi untuk sepeda motor dan mobil.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, aman dan Produktif.

Dalam Pergub 51/2020 di Pasal 18 ayat 2, Anies mengatur pembatasan kendaraan dengan ganjil-genal dan mengecualikan 11 kategori kendaraan salah satunya‎ angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online.

 

Lantas apa sanksi yang bakal diberikan oleh kepolisian jika ada yang melanggar aturan ganjil-genap di PSBB masa transisi?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengaku hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dishub DKI.

"Akan kita koordinasikan dengan Dishub DKI," ungkap Sambodo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).

Sambodo menjelaskan pemberian sanksi apakah penilang, maupun teguran lisan dan tertulis bisa diberikan ‎jika Dishub DKI sudah menentukan ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap.

Pasalnya hingga kini, Dishub DKI‎ belum menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

"Jadi harus ditentukan dulu ruas mana saja yang diberlakukan ganjil genap. Agar menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas maka Dishub DKI harus memasang rambu dan menetapkan ruas jalan mana yang diberlakukan gage baik bagi sepeda motor maupun mobil‎," tambah Sambodo.

Dinas Perhubungan DKI evaluasi sepekan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sepeda motor juga akan terkena kebijakan ganjil genap selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Masa Transisi di Jakarta.

"Iya betul kena," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).

Hanya saja, katanya, pemberlakuan sistem ganjil genap bagi motor dan mobil belum efektif berlaku untuk satu pekan ke depan.

Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan akan lebih dulu mengevaluasi situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di DKI Jakarta pada pekan pertama penerapan PSBB masa transisi ini.

Nantinya hasil evaluasi pekan pertama itu yang bakal dijadikan laporan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai jadwal implementasi pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap.

Adapun koridor sistem ganjil genap tidak sepenuhnya memakai 25 ruas jalan sebagaimana penerapan sebelum wabah Covid-19.

Tapi hanya akan berpaku pada satu wilayah tertentu saja, berdasarkan hasil evaluasi.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku," ujarnya.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalin angkutan jalan di DKI Jakarta pada satu minggu pertama masa transisi," kata Syafrin.

"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," pungkas Syafrin. (Tribunnnews.com/TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved