Virus Corona di Indonesia
Sudah Dimakamkan 3 Minggu Jenazah PDP Covid-19 di Manggarai Barat Dipindahkan Keluarga
Sudah dimakamkan, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng,
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
PDP itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.
Demikian disampaikan Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi ditemui di Kantor Bupati Mabar, Jumat (5/6/2020).
Ismail menjelaskan, pihaknya pun tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pembongkaran.
Namun demikian, Pasien tersebut diketahui berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.
Untuk itu, pihaknya sudah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mabar selaku ketua bidang pemulasaraan jenazah di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten untuk membuat laporan kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
"Pak kadis PU selaku Ketua Bidang pemulasaraan jenazah, saya sudah minta beliau untuk buat laporan ke pak bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas," katanya.
Dalam laporan itu, akan dilaporkan kondisi ril di lapangan kepada Bupati Mabar.
"Nanti dari laporan itu kami lakukan pengecekan kapan itu hilang, siapa yang gali, kalau ada persetujuan atau izin, siapa yang izinkan, lalu sekarang ada di mana," paparnya.
Setelah laporan tersebut, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah.
"Karena aturan yang kita buat bukan untuk orang itu, tapi untuk kepentingan semua orang. Memang teman-teman kita yang berduka katakan bertanggung jawab, tapi kalau ada penyakit yang menurut tracing atau keilmuan yang menyebar ke masyarakat, itu yang kita jaga. Jadi, untuk mencegah," ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam peraturan bupati yang diterbitkan terkait Covid-19, penggalian dan pemindahan jasad dilakukan setelah pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.
"Tidak sebutkan waktu, tapi tunggu status pandemi Covid-19 ini dicabut. Jika pandemi Covid-19 ini dicabut, tentu ada pertimbangan teknis dari instansi teknis. Karena kami memberikan pertimbangan waktu karena pertimbangan teknis dari kesehatan. Dan kami tidak lakukan penguburan menyebar menurut asal karena pertimbangan teknis tadi," ujarnya.
• Hasil Asesmen Rehabilitasi Belum Keluar, Dwi Sasono Masih Huni Rutan Polres Jakarta Selatan
"Jadi pemindahan jenazah, menunggu status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah dan kalau ada yang mengajukan itu, tentu ada pejabat yang berwenang yang akan mengizinkan itu," tambahnya.
Diakui Ismail, selama ini pekuburan khusus untuk menangani Covid-19 itu tidak dijaga oleh petugas.
Sementara itu, pantauan POS-KUPANG.COM di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite, terdapat 1 liang lahat yang terlihat terbuka dan terdapat juga gundukan tanah galian pada sisi kubur.