Virus Corona di Indonesia

Sudah Dimakamkan 3 Minggu Jenazah PDP Covid-19 di Manggarai Barat Dipindahkan Keluarga

Sudah dimakamkan, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng,

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Makam PDP yang berada di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, LABUAN BAJO - Sudah dimakamkan, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), diambil pihak keluarga.

Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala Desa Orong, Bertolomeus Bader saat dihubungi per telepon pada Jumat (5/6/2020).

Jenazah PDP berjenis kelamin laki-laki itu diambil pada 12 Mei 2020 lalu.

Selanjutnya, jenazah PDP itu telah dikebumikan di desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

"Iya, warga Desa Orong dan sudah dikuburkan di kampung," katanya.

Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui saat keluarga melakukan pengambilan jenazah.

Namun demikian, sekitar tanggal 11 Mei 2020 lalu, pihak keluarga PDP tersebut mengurus surat jalan dari Desa Orong menuju Labuan Bajo.

"Dulunya saya diminta untuk buat surat izin jalan, karena ada perintah dari kecamatan Welak bahwa setiap kali keluar (dari desa ke wilayah lain dalam Kabupaten) harus ada surat jalan. Saat itu ke Labuan Bajo," ujarnya.

Menurutnya, pasca PDP tersebut dimakamkan, tidak terjadi persoalan hingga saat ini.

"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada persoalan," ungkapnya.

Saat ditanya terkait alasan kenapa keluarga melakukan pengambilan jenazah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, Bertolomeus mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan hal tersebut.

Selain itu, pihak keluarga pun tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

"Saya kurang tahu alasannya," katanya.

Pahami Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta, Berlaku untuk Mobil dan Sepeda Motor Kecuali Ojek

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga PDP tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dibongkar tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

PDP itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.

Demikian disampaikan Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi ditemui di Kantor Bupati Mabar, Jumat (5/6/2020).

Ismail menjelaskan, pihaknya pun tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pembongkaran.

Namun demikian, Pasien tersebut diketahui berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

Untuk itu, pihaknya sudah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mabar selaku ketua bidang pemulasaraan jenazah di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten untuk membuat laporan kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

"Pak kadis PU selaku Ketua Bidang pemulasaraan jenazah, saya sudah minta beliau untuk buat laporan ke pak bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas," katanya.

Dalam laporan itu, akan dilaporkan kondisi ril di lapangan kepada Bupati Mabar.

"Nanti dari laporan itu kami lakukan pengecekan kapan itu hilang, siapa yang gali, kalau ada persetujuan atau izin, siapa yang izinkan, lalu sekarang ada di mana," paparnya.

Setelah laporan tersebut, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah.

"Karena aturan yang kita buat bukan untuk orang itu, tapi untuk kepentingan semua orang. Memang teman-teman kita yang berduka katakan bertanggung jawab, tapi kalau ada penyakit yang menurut tracing atau keilmuan yang menyebar ke masyarakat, itu yang kita jaga. Jadi, untuk mencegah," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam peraturan bupati yang diterbitkan terkait Covid-19, penggalian dan pemindahan jasad dilakukan setelah pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.

"Tidak sebutkan waktu, tapi tunggu status pandemi Covid-19 ini dicabut. Jika pandemi Covid-19 ini dicabut, tentu ada pertimbangan teknis dari instansi teknis. Karena kami memberikan pertimbangan waktu karena pertimbangan teknis dari kesehatan. Dan kami tidak lakukan penguburan menyebar menurut asal karena pertimbangan teknis tadi," ujarnya.

Hasil Asesmen Rehabilitasi Belum Keluar, Dwi Sasono Masih Huni Rutan Polres Jakarta Selatan

"Jadi pemindahan jenazah, menunggu status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah dan kalau ada yang mengajukan itu, tentu ada pejabat yang berwenang yang akan mengizinkan itu," tambahnya.

Diakui Ismail, selama ini pekuburan khusus untuk menangani Covid-19 itu tidak dijaga oleh petugas.

Sementara itu, pantauan POS-KUPANG.COM di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite, terdapat 1 liang lahat yang terlihat terbuka dan terdapat juga gundukan tanah galian pada sisi kubur.

Di atas lahan seluas 5 hektare tersebut, terdapat sekitar 4 kuburan khusus untuk pasien PDP dan tidak ada penjagaan oleh petugas.

Hanya terlihat beberapa petugas yangtenga membersihkan rumput liar di sekitar area pekuburan.

Jenazah PDP diangkat paksa keluarga pulang dari ICU

Keluarga seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia mengambil paksa jenazah yang hendak dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam rekaman kamera CCTV RS Dadi yang beredar di media sosial, jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.

Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.

Direktur RS Dadi, Arman Bausat, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.

Pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, saat pengambilan paksa berlangsung ada sekitar 100 orang datang dengan membawa senjata tajam.

"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung, biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

PDP itu merupakan rujukan dari Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).

Rujukan dilakukan karena pasien itu menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

Pada Rabu (3/6/2020), pasien itu meninggal dunia.

"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, disalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa. Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelasnya.

Arman mengatakan, rumah sakit belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.

Keluarga pasien sudah mengambil paksa jenazah saat sampel hendak diambil.

"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir seratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja," tuturnya.

Pasien corona tak dipungut biaya

RSUD (Khusus) Dadi yang menjadi rumah sakit rujukan pasien Covid 19 (Corona), hingga saat ini telah menangani 329 orang pasien yang terpapar virus Corona.

Para pasien yang dirawat di rumah sakit milik Pemprov Sulsel ini tanpa dibebankan biaya perawatan, hingga mereka sembuh atau kembali ke rumah mereka.

Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata.
Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata. (ISTIMEWA/Facebook/Jurnal Warga)

Kabag Keuanga RS Dadi, Harmin mengatakan para pasien Covid-19 ini ditanggung oleh rumah sakit.

"Tidak ada yang bayar, semua perawatan ditanggung oleh rumah sakit," kata Harmin, via telepon, Minggu (31/5/2020).

Menurut Harmin, dari total 329 pasien, 53 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumahnya.

Sedangkan pasien meninggal dunia, akibat Covid-19 ini yakni 30 orang, dan yang lainnya dirawat.

Harmin menyebutkan, pendapatan RS milik pemerintah ini tetap berjalan seperti hari sebelumnya, meski selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) poli umum di RS Dadi tutup.

"Pendapatan di RS Dadi itu pendapatan utamanya dari pelayanan jiwa dan itu tidak menurun, karena pasien jiwa tetap tidak berpengaruh sama covid. Mereka (pasien jiwa) tetap terlayani," katanya.

Pelayanan jiwa dan pasien covid lanjut Harmin itu memiliki blok berbeda, sehingga pelayanannya bisa terfokus.

Ia mengungkapkan, khusus untuk pelayanan swab, itu hanya melayani yang rawat inap saja dan tidak untuk umum.

Ditambahkan Harmin, RS Dadi tidak menganjurkan tim medis mengunakan rapid test untuk mengecek pasien corona, pasalnya akurasinya hanya sampeai 30 persen. 

(Kompas.com/Hendra Cipto/ POS-KUPANG.COM Gecio Assale Viana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kotak Berisi Sampel Swab Pasien Turut Dibawa Kabur Saat Jenazah PDP Diambil Paksa di Makassar"

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Jenazah PDP yang Dikuburkan di Manjerite Diambil Keluarga

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved