Kabar Artis
Disuruh Video Call Bugil saat Pinjam Rp500 Ribu ke Pacar, AS Alami Nasib Nahas: Padahal Dikembalikan
Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AS (25) mengalami nasib nahas.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Suharno
Screenshot saat video call
Foto syur itu didapat pelaku saat melakukan Video Call degan korban.
"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 wib, oleh pelaku screenshoot foto syur korban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah meminta korban berpose bugil saat video call.
"Pelaku juga pernah meminta korban berpose bugil saat melakukan video call. Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Musakir.
Dari situlah pelaku mendapatkan dan menyimpat foto bugil korban yang kemudian disebarkan di media sosial.
Sempat Mencabuli Korban
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
• Terkuak Siasat 2 Remaja Lampung Bunuh Teman Karena Game Online, Sempat Ajak Korban Jalan-Jalan Sore
Korban telah mengenal tersangka sekitar lima bulan silam.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.
Perkenalan keduanya pun melalui media sosial Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir
Komunikasi keduanya melalui media sosial Facebook maupun WhatsApp.
• Ruben Onsu Mendadak Sakit, Cara Thalia Perlakukan Ayahnya Buat Betrand Peto Kagum: Belajar di Mana?
Buah komunikasi tersebut pada pertemuan antara pelaku dan korban yang selanjutnya berpacaran.
Kemudian terjadilah tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan.
Atas perbuatannya itu, ASN kini berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo.
Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
(TribunJakarta/TribunLampung/Kompas.com)