Persiapan New Normal di Jabodetabek
Ikuti Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Bakal Berlakukan SIKM Bagi Warga Luar Jabodetabek
Setelah Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang ikut memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga ber-KTP non Jabodetabek.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Setelah Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang ikut memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga ber-KTP non Jabodetabek.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan SIKM di wilayahnya bersifat wajib bagi warga yang ber-KTP non Jabodetabek.
"SIKM ini berlaku bagi pelaku usaha atau orang asing yang tidak ber-KTP Jabodetabek lalu akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Pemberlakuan SIKM itu merupakan lanjutan dari aturan penerapan PSBB yang kembali diperpanjang hingga 14 Juni 2020.
• Pengemudi Mobil yang Tabrak Rombongan Vespa Extreme di Jatinegara Jakarta Timur Mengaku Tak Melihat
SIKM juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang," terang Zaki.
• PT Angkasa Pura II Lakukan Pengecekan Digital Dokumen Perjalanan Penumpang Pesawat, Ini Syaratnya
Untuk membuat SIKM, warga bisa mengakses situs Covid19.tangerangkab.go.id.
Sebagai informasi, kategori warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang yakni ber-KTP Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan dan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
• Disuruh Video Call Bugil saat Pinjam Rp500 Ribu ke Pacar, AS Alami Nasib Nahas: Padahal Dikembalikan
Pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, lalu anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol.
Kemudian, dengan ketentuan hukum seperti petugas penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.