Virus Corona di Indonesia

PT Angkasa Pura II Lakukan Pengecekan Digital Dokumen Perjalanan Penumpang Pesawat, Ini Syaratnya

PT Angkasa Pura II siapkan Pre-Clearance Document Information System untuk pengecekan digital dokumen perjalanan penumpang pesawat rute domestik.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Simulasi pemeriksaan digital dokumen penerbangan oleh ratusan penumpang maskapai Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (7/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II tengah menyiapkan Pre-Clearance Document Information System untuk pengecekan digital dokumen perjalanan penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi ini setiap calon penumpang pesawat rute domestik diwajibkan memiliki dokumen tambahan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan.

Saat ini, pengecekan dokumen dilakukan di bandara, dan PT Angkasa Pura II tengah membangun sistem agar pengecekam digital dilakukan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pengecekan secara digital bertujuan menyederhanakan prosedur.

Tagihan Listrik Melonjak Tanpa Lihat Meteran? Berikut Cara Hitung PLN: Pembayaran Bisa Dicicil

Namun tetap dijalani secara ketat, dan meningkatkan customer experience.

"Target kami setelah 7 Juni 2020 sudah bisa dilakukan pengecekan dokumen secara digital di Bandara Soekarno-Hatta. Ini bukan sesuatu yang direncanakan sejak lama, namun harus diimplementasikan secara cepat," kata Awaluddin, Minggu (7/6/2020).

Disuruh Video Call Bugil saat Pinjam Rp500 Ribu ke Pacar, AS Alami Nasib Nahas: Padahal Dikembalikan

Pihaknya melakukan simulasi rutin hampir setiap hari sejak 31 Mei 2020.

Lantas pada 4-5 Juni 2020 dilakukan simulasi dengan melibatkan penumpang Garuda Indonesia di Terminal 3 Soekarno-Hatta.

"Garuda Indonesia telah menginformasikan kepada calon penumpang di dua penerbangan bahwa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan," sambung Awaluddin.

Kompleks Pantai Mutiara Pluit Jakarta Utara Terendam Banjir Rob, Ketinggian Mencapai 1 Meter

Sebagai informasi, persyaratan dapat diunggah ke aplikasi Travelation, yaitu: RT-PCR atau hasil negatif Covid-19 atau rapid test atau hasil non-reaktif Covid-19 yang masih berlaku.

Kemudian, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat pernyataan perjalanan dan surat perjalanan dari lembaga atau instansi.

"Selama 4-5 Juni 2020, sebanyak 400 penumpang telah melakukan registrasi di Travelation di mana hal ini menandakan animo penumpang cukup tinggi terhadap sistem pengecekan dokumen secara digital," kata Awaluddin.

Lewat Pre-clearance Document Information System, calon penumpang pesawat bisa mengunggah dokumen perjalanan melalui aplikasi Travelation.

Kemudian dilakukan pemeriksaan guna mendapat persetujuan awal (pre-cleareance).

Dalam 11 Hari, Puluhan Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik saat Masuk Jakarta Karena Tak Punya SIKM

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved