Tagihan Listrik Melonjak Tanpa Lihat Meteran? Berikut Cara Hitung PLN: Pembayaran Bisa Dicicil
PT PLN ( Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.
Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - PT PLN ( Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.
Terkait lonjakan tagihan listrik sejumlah konsumennya, PLN membantah ada kenaikan tarif dasar listrik.
PLN menjelaskan ada sistem hitungan yang dilakukan tanpa melihat meteran listrik para pelanggan dikarenakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com, sejumlah warga Kota Depok mendatangi Kantor PLN ( Perusahaan Listrik Negara) karena tagihan yang melonjak di bulan Juni ini.
• Warga Keluhkan Tagihan Listrik Membengkak Rp 4 Juta Biasanya Rp 500 Ribu, Ini Kata PLN
• Aturan Lengkap Pengendara Ojek Online Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini
Tak hanya satu kali lipat, sejumlah warga memprotes kenaikan tagihan listrik yang dinilai tak masuk akal hingga berkali-kali lipat.
“Tagihan saya biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp 4 juta-an,” ujar Aji, salah seorang warga yang mengikuti aksi protes tersebut, jumat (5/6/2020).
Aji berujar, kenaikan yang dinilai tak wajar ini baru pertama kali terjadi bulan ini.
“Bulan kemarin masih normal. Ini kok bulan Juni bengkak banget tagihan sampai berjuta-juta,” jelasnya.
Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku dirinya mengalami hal yang lebih tidak masuk akal.
Bagaimana tidak, rumahnya yang sudah kosong dan lama tidak ditempati, tiba-tiba mendapat tagihan sebesar kurang lebih Rp 400 ribu.
• Aturan Lengkap PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sanksi Masih Berlaku
• Merasakan Salat Jumat Perdana di Bekas Bangunan Belanda Kala PSBB Masa Transisi di Menteng
Penghitungan PLN
Dikonfirmasi hal tersebut, Humas PLN UP3 Depok, Meri Juliana, menjelaskan bahwa lonjakan tagihan listrik yang diklaim oleh warga merupakan opini yang tidak benar.
“Opini tidak benar, karena peningkatan tagihan rekening listrik di bulan Juni ini murni disebabkan adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya,” kata Meri dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (5/6/2020).
Meri mengatakan, selama masa pandemi ini pihaknya menerapkan kebijakan physical distancing. Oleh sebab itu, petugas pencatat meteran listrik tidak bisa mengunjungi pelanggan mencatat meter secara langsung.
“Untuk itu tagihan listrik pelanggan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik selama tiga bulan terakhir untuk rekening pembayaran bulan Maret 2020 dan April 2020,” tuturnya.
