Antisipasi Virus Corona di DKI

Aturan Lengkap PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sanksi Masih Berlaku

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk wilayah yang dipimpinnya.

Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi dan sejumlah aturannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah yang dipimpinnya.

PSBB masa transisi menjelang new normal ini diumumkan Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Pengumuman PSBB masa transisi ini diumumkan Anies Baswedan usai PSBB DKI Jakarta berakhir tanggal 4 Juni 2020.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Meski kembali memperpanjang PSBB, Anies tak menyebut sampai kapan pemberlakukannya.

Namun, evaluasi bakal kembali dilakukan pada akhir Juni mendatang.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.

Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.

Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idulfitri 1441 H.

Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.

Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.

Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.

Aturan-aturan dalam PSBB Masa Transisi

Saat mengumumkan PSBB masa transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengumumkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga di ibu kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved