Antisipasi Virus Corona di DKI
Aturan Lengkap PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sanksi Masih Berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk wilayah yang dipimpinnya.
Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
Peraturan tersebut di antaranya yakni:
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
- Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar
- Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas
- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman 1 m antar orang
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk, bersin
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan
Anies juga mengatakan selama masa transisi ini, semua peraturan terkait sanksi masih berlaku.
Petugas tetap akan menegakkan aturan bagi mereka yang melanggar.
"Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha dan kegiatan kemasyarakatan," ujar dia.
Tempat Ibadah di Zona Merah Tidak Boleh Dibuka
Sebanyak delapan rukun warga (RW) di Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tidak mendapat rekomendasi kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Camat Ciracas Mamad mengatakan rumah ibadah di delapan RW tersebut belum boleh menggelar kegiatan ibadah karena bukan termasuk zona hijau Covid-19.
"Total RW di Ciracas ada 49 RW, delapan tidak direkomendasikan. Karena di wilayah tersebut masih ada kasus positif Covid-19, ada potensi penularan," kata Mamad saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Ketetapan rumah ibadah yang boleh menggelar kegiatan agama hanya berada di zona hijau berdasar keputusan Kementerian Agama.
• Penasaran Karena Viral, Yusuf Rela Naik Motor dari Pasar Kemis Beli Kopi Dalgona di Pamulang
Yakni surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 Panduan Menyelenggarakan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk menentukan RW zona hijau dan zona merah kita mengacu pada penyelidikan epidemiologi Puskesmas. Jadi enggak asal, ada dasarnya," ujarnya.
Mamad menuturkan meski berada di zona hijau, rumah ibadah yang dapat rekomendasi yang harus memenuhi persyaratan.
Yakni menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai yang ditetapkan Kementerian Agama dalam SE Nomor 15.
"Harus ada pengecekan suhu tubuh, sudah ambil wudu di rumah, rutin melakukan penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak. Pelaksanaannya akan kita pantau," tuturnya.
• Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kedip Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup 14 Hari
Sebagai informasi, dalam SE Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 hanya rumah ibadah di zona hijau yang boleh buka.