Pedagangan Ilegal 153 Reptil di Bandara Soekarno-Hatta Akibatkan Kerugian Ekologis yang Fatal
Kerugian ekologis akibat perdagangan ilegal 153 reptil asal Indonesia Timur ditaksir sangat besar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebab, diketahui kalau pengiriman reptil ilegal tersebut dikirim dari Ambon.
"Perdagangan akan rencana diperdagangkan secara online, dilakukan perorangan nanti di kembangkan secara online," kata Yessi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).
Pasalnya, penjual yang diketahui bernisial TK sudah berdagang reptil asal Indonesia bagian timur secara online sejak satu tahun ke belakang.
"Masih dilakukan pendalaman pemeriksaan kepada yang diamankan untuk mengetahui apakah ada sindikat," sambung Yessi.
Pengiriman ratusan reptil ilegal tersebut digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat mencurigai adanya empat boks di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada Ular Monopohon, Soa Layar, kemudian ada ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru," ujar Yessi.
Untuk Soa Layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemusian Kadal lidah biru dan Panana sejumlah 45 ekor, lalu ular Monopohon ada 20 ekor, terakhir ular Patola sebanyak tiga ekor.
Yessi mengatakan, sebagian besar dari jenis-jenis reptil di atas berasal dari tanah Papua, Papua Nugini, dan Australia.
"Panana atau kadal lidah biru ada 45 ekor tidak beracun dan penyebarannya itu ada di Maluku, Papua, dan australia. Lalu ada ular Monopohon 20 ekor yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," tutur Yessi.
"Kemudian ular Patoa Halmahera tiga ekor, yang merupakan ular non berbisa di Papua, Papua Nugini, dan Australia," sambung dia.
Kendati demikian, kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.
Di mana, untuk mengirim reptil hewan reptil harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.
Sementara, untuk Ular monopohon dan Ular Patoa masih menjadi reptil yang dilindungi.
"Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," ucap Yessi.
Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pemilik barang bernisial TK dan sopir berinisial TD.