Pedagangan Ilegal 153 Reptil di Bandara Soekarno-Hatta Akibatkan Kerugian Ekologis yang Fatal

Kerugian ekologis akibat perdagangan ilegal 153 reptil asal Indonesia Timur ditaksir sangat besar.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Reptil jenis kadal Soa Layar yang diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena tidak dilengkapi surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kerugian ekologis akibat perdagangan ilegal 153 reptil asal Indonesia Timur ditaksir sangat besar.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 153 reptil ilegal asal Papua di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (3/6/2020).

Kepala Seksi wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta Banjar Agung menerangkan, kerugian ekologis jauh lebih besar dibandingan nilai jual reptil liar asal Papua dan Ambon tersebut.

"Saya rasa lebih besar daripada reptilnya ini, itu ada perhitungannya," kata dia di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).

Banjar menjelaskan, bila dihitung nilai rupiah dari setiap reptil yang ditemukan di Kargo Bandara Soekarno-Hatta tersebut mencapai Rp 300 ribu.

Pasalnya, harga jual tersebut tidak sebanding dengan biaya konserfasi dan pengembalian ke habitat mereka.

Sebab, lanjut Banjar, asesmen untuk kesesuaian habitat saja sudah memiliki biaya sendiri.

Kendati demikian, Banjar enggan menyebut jumlah uang untuk proses asesmen tersebut.

Selain asesmen ada banyak lagi proses yang harus dijalani saat hewan liar ditangkap dan dikirim tanpa perizinan yang jelas.

"Karena sudah berpindah maka prosedur karantina sudah berlaku juga. Kalau proses kesehatan kita akan kirim ke Ambon. Kita juga perlu tes DNA, satu kali tes DNA bisa Rp 3-5 juta per sampel. Itu yang paling murah," papar Banjar.

Telah diwartakan sebelumnya, pengiriman ratusan reptil ilegal tersebut digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat mencurigai adanya empat boks di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Saat diperiksa, empat boks tersebut berisi 153 ekor reptil ilegal yang dikirim dari Ambon menuju Jakarta untuk diperjualbelikan.

"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada Ular Monopohon, Soa Layar, kemudian ada ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati, Jumat (5/6/2020).

Untuk Soa Layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemusian Kadal lidah biru dan Panana sejumlah 45 ekor, lalu ular Monopohon ada 20 ekor, terakhir ular Patola sebanyak tiga ekor.

Yessi mengatakan, sebagian besar dari jenis-jenis reptil di atas berasal dari tanah Papua, Papua Nugini, dan Australia.

Sebagian reptil kadal Soa Layar yang diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena tidak dilengkapi surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).
Sebagian reptil kadal Soa Layar yang diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena tidak dilengkapi surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Panana atau kadal lidah biru ada 45 ekor tidak beracun dan penyebarannya itu ada di Maluku, Papua, dan Australia. Lalu ada ular Monopohon 20 ekor yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," jelas Yessi.

"Kemudian ular Patoa Halmahera tiga ekor, yang merupakan ular non berbisa di Papua, Papua Nugini, dan Australia," sambung dia.

Kendati demikian, kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.

Di mana, untuk mengirim reptil hewan reptil harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk Ular monopohon dan Ular Patoa masih menjadi reptil yang dilindungi.

"Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," ucap Yessi.

Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pemilik barang bernisial TK dan sopir berinisial TD.

Keduanya pun disangkakan pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

"Keduanya juga disangkakan pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar," tutup Yessi.

Ratusan Reptil Ilegal Asal Papua Diperjualbelikan Secara Online

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan praktik jual beli reptil ilegal di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Penggagalan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2020) setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencurigai empat boks besar.

Saat dibuka, benar saja isinya ada 153 ekor reptil ilegal asal Papua yang tidak dilengkapi dengan surat pengiriman dan kepemilikan.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati, mengatakan ratusan reptil tersebut akan diperjualbelikan secara online dari Jakarta.

Sebab, diketahui kalau pengiriman reptil ilegal tersebut dikirim dari Ambon.

"Perdagangan akan rencana diperdagangkan secara online, dilakukan perorangan nanti di kembangkan secara online," kata Yessi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).

Pasalnya, penjual yang diketahui bernisial TK sudah berdagang reptil asal Indonesia bagian timur secara online sejak satu tahun ke belakang.

"Masih dilakukan pendalaman pemeriksaan kepada yang diamankan untuk mengetahui apakah ada sindikat," sambung Yessi.

Pengiriman ratusan reptil ilegal tersebut digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat mencurigai adanya empat boks di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada Ular Monopohon, Soa Layar, kemudian ada ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru," ujar Yessi.

Untuk Soa Layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemusian Kadal lidah biru dan Panana sejumlah 45 ekor, lalu ular Monopohon ada 20 ekor, terakhir ular Patola sebanyak tiga ekor.

Yessi mengatakan, sebagian besar dari jenis-jenis reptil di atas berasal dari tanah Papua, Papua Nugini, dan Australia.

"Panana atau kadal lidah biru ada 45 ekor tidak beracun dan penyebarannya itu ada di Maluku, Papua, dan australia. Lalu ada ular Monopohon 20 ekor yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," tutur Yessi.

"Kemudian ular Patoa Halmahera tiga ekor, yang merupakan ular non berbisa di Papua, Papua Nugini, dan Australia," sambung dia.

Kendati demikian, kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.

Di mana, untuk mengirim reptil hewan reptil harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk Ular monopohon dan Ular Patoa masih menjadi reptil yang dilindungi.

"Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," ucap Yessi.

Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pemilik barang bernisial TK dan sopir berinisial TD.

Keduanya pun disangkakan pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

"Keduanya juga disangkakan pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar," tutup Yessi.

Sementara, Kepala BKSDA Jakarta Karyadi mengatakan satu ekor reptil ilegal ini biasa dihargai sampai Rp 300 ribu paling murah.

Tapi, tidak menutup kemungkinana harga akan semakin tinggi apa bila dijual sampai ke luar negeri.

"Untuk semua jenis asli Indonesia dan nilai rupiah variatif, tergantuk corak dan ukuran. Tapi paling murah di harga Rp 300 ribu per ekor, Tapi nilai ekologis enggak bisa bayangkan banyaknya," ucap Karyadi.

Ratusan Reptil Ilegal Asal Papua Ditemukan di Kargo Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak 153 reptil ditemukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (3/6/2020).

Pengiriman ratusan reptil ilegal tersebut digagalkan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat mencurigai adanya empat boks di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Saat diperiksa, empat boks tersebut berisi 153 ekor reptil ilegal yang dikirim dari Ambon menuju Jakarta untuk diperjualbelikan.

"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada Ular Monopohon, Soa Layar, kemudian ada ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati, Jumat (5/6/2020).

Untuk Soa Layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemusian Kadal lidah biru dan Panana sejumlah 45 ekor, lalu ular Monopohon ada 20 ekor, terakhir ular Patola sebanyak tiga ekor.

Yessi mengatakan, sebagian besar dari jenis-jenis reptil di atas berasal dari tanah Papua, Papua Nugini, dan Australia.

"Panana atau kadal lidah biru ada 45 ekor tidak beracun dan penyebarannya itu ada di Maluku, Papua, dan australia. Lalu ada ular Monopohon 20 ekor yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," jelas Yessi.

"Kemudian ular Patoa Halmahera tiga ekor, yang merupakan ular non berbisa di Papua, Papua Nugini, dan Australia," sambung dia.

Fadjroel Rachman Jabat Komisaris Waskita Karya, Jubir Jokowi yang Huni Nusa Kambangan Saat Era Orba

Ki Gendeng Pamungkas Tutup Usia, Berikut Sederet Aksi Kontroversialnya yang Sempat Gegerkan Publik

Jelang Siang Hari, Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru Masih Terendam Banjir Rob

Kendati demikian, kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.

Di mana, untuk mengirim reptil hewan reptil harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk Ular monopohon dan Ular Patoa masih menjadi reptil yang dilindungi.

"Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," ucap Yessi.

Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka pemilik barang bernisial TK dan sopir berinisial TD.

Keduanya pun disangkakan pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

"Keduanya juga disangkakan pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar," tutup Yessi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved