Dituntut Seumur Hidup, Zuraida Hanum Sempat Cemburu ke Asisten Jamaluddin: Kau Alasanku Bunuhnya

Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunMedan
Dituntut Seumur Hidup, Zuraida Hanum Sempat Cemburu ke Asisten Jamaluddin: Kau Alasanku Bunuhnya 

Menjawab pertanyaan hakim, CFR mengaku memang pernah mengerjakan pekerjaan di meja almarhum Jamaluddin dan hanya satu kali.

CFR tak menampik dirinya pernah diperingatkan oleh Zuraida.

"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu jika yang dilakukan Zuraida itu karena cemburu padanya.

"Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.

Kronologi Pembunuhan

Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019).

Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Hingga kemudian terungkap otak pembunuhan Hakim PN Medan itu istrinya sendiri, Zuraida Hanum.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.

Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah. Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.

Zuraida Hanum Curigai Sikap Suami saat Dipijat, Ternyata Paha Anak Sempat Dipegang Hakim Jamaluddin

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.

Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunjakarta/tribunmedan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved