Kejari Jakarta Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di lapangan parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
(Iustrasi) Pemusnahan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti dari 723 perkara pada Selasa (9/6/2020).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di lapangan parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3 Kg metamfitamin, 9,44 gram heroin, 141,3 gram ekstasi, 6,9 Kg ganja, dan tembakau gorila sebanyak 83,7 gram.

"Kami juga musnahkan 17 pucuk senjata api, 20 senjata tajam, 220 unit handphone, 2.000 lembar uang Ringgit Brunai Darusalam, dan 1.800 lembar Dollar Singapura," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

Anang menjelaskan, metode pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar.

"Sementara untuk senjata api, senjata tajam, handphone, dan uang dimusnahkan dengan dipotong atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi," ujar dia.

Polisi Sebut Daerah Zona Merah di Jakarta Pusat, Gencar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Ada Dua Daerah Masuk Zona Merah di Jakarta Pusat, Polisi Semprotkan Disinfektan

Ramalan Zodiak Cinta Kamis, 11 Juni 2020: Bagaimana Peruntungan Kisah Cintamu Besok?

Kegiatan pemusnahan ini, kata Anang, merupakan upaya transparansi Kejaksaan dalam menangani perkara.

"Penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan," ucap Anang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved