Dituntut Seumur Hidup, Zuraida Hanum Ngaku Cemburu ke Aspri Jamaluddin: Kau Alasanku Membunuhnya
Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.
Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
TONTON JUGA:
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
• 1,5 Tahun Nikah Belum Dikaruniai Anak, Reino Barack Bongkar Sisi Lain Syahrini Buatnya Kian Cinta
Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada,"ucap Kasi Pidum Kejari itu.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
FOLLOW JUGA:
Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
• Putri Tukang Urut Lumpuh Sejak Kecil & Dibully, Shireen Sungkar: Insya Allah Derajatmu Lebih Tinggi
Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.
JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
• Reaksi Atta Halilintar saat Aurel Datangi Rumah di Malam Hari, Pakaian Putri Pertama Anang Disorot
Zuraida Sempat Akui Cemburu dengan Asisten Suami
Zuraida Hanum sempat mengakui kecemburuannya pada asisten pribadi suaminya, CFR (26) di sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Jumat (24/4/2020).
Di sidang tersebut, CFR dihadirkan sebagai saksi.

Zuraida menuturkan, CFR menjadi salah satu alasan ia membunuh suaminya sendiri.
"Kau inilah alasanku sakit hati dan membunuh korban," papar terdakwa Zuraida melalui video teleconference sembari menangis, seperti dilansir Tribun Medan.
• Perlakuan Nagita Slavina saat Diamkan Bayi Syahnaz yang Menangis, Istri Jeje Govinda Sontak Kaget
Zuraida Hanum menyebut, sebagai asisten pribadi suaminya, CFR dinilai memiliki hubungan yang terlalu dekat.
"Dia itu pernah mem-video call Jamal, saya pernah melihatnya," ucap Zuraida Hanum.
Namun saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, CFR sempat menyangkalnya.
FOLLOW JUGA:
Zuraida Hanum diketahui pernah menegur CFR saat tengah bekerja bersama suaminya.
Pengakuan CFR
CFR mengaku sudah bekerja menjadi asisten pribadi Hakim PN Medan Jamaluddin sejak Maret 2019.
"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata dia.
• Kisah Helmy Yahya Masuk di Akhir Pekan demi TVRI, Kini Dapat Kepercayaan Pemerintah: Kita Senang
Menjawab pertanyaan hakim, CFR mengaku memang pernah mengerjakan pekerjaan di meja almarhum Jamaluddin dan hanya satu kali.
CFR tak menampik dirinya pernah diperingatkan oleh Zuraida.
"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.
Meski begitu, ia mengaku tak tahu jika yang dilakukan Zuraida itu karena cemburu padanya.
"Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.
Kronologi Pembunuhan
Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019).
Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Hingga kemudian terungkap otak pembunuhan Hakim PN Medan itu istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.
Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah. Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.
• Zuraida Hanum Curigai Sikap Suami saat Dipijat, Ternyata Paha Anak Sempat Dipegang Hakim Jamaluddin
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.
Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunjakarta/tribunmedan)