Persiapan New Normal di Jabodetabek
Spa Hingga Panti Pijat Beroperasi di Bekasi: Ditegur Kang Emil, Wali Kota Pepen Tetap Izinkan
Pemkot Bekasi mengizinkan beroperasinya tempat hiburan malam. Gubernur Jabar Kang Emil menegur, Wali Kota Pepen tetap izinkan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan beroperasinya tempat hiburan malam pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Tempat hiburan malam itu yakni karaoke, spa, panti pijat, bioskop, mal , dan kelab malam beroperasi.
Karyawan tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi tersebut harus rapid test terlebih dahulu.
Atas kebijakan itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil sempat menegur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau akrab disapa Pepen.
Kang Emil, meminta Pepen untuk mengkaji ulang kebijakan berkait diperbolehkannya tempat hiburan di Kota Bekasi kembali beroperasi.
Kang Emil khawatir jika seluruh tempat hiburan dibuka akan terjadi lonjakan kasus baru terkait Covid-19 di Kota Bekasi.
"Betul Pak Gubernur menyampaikan kepada Wali Kota, tolong ditinjau kembali, dipertimbangkan kembali (beroperasi tempat hiburan). Pak Gubernur sudah me-warning sudah mengingatkan," ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (11/6/2020).

Pria yang akrab disapa Pepen mengaku tak berkeberatan terhadap pesan Emil mengenai permintaan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Enggak apa-apa, pemimpin yang baik. Bapak pernah bilang ke Pak Guburnur kalau ada apa-apa diingatkan, tapi kita juga yang preventif dong. Kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan, nah itu," ujarnya.
Meski demikian, teguran Emil itu ternyata tak menjadi pertimbangan Pepen untuk kembali menghentikan pengoperasian tempat hiburan tersebut.
“Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Enggak apa-apa (ditegur), pemimpin yang baik. Bapak pernah bilang ke Pak Guburnur kalau ada apa-apa diingatkan, tapi kita juga yang preventif dong. Kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan, nah itu," ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (11/6/2020).
Pepen mengatakan, pemintaan Emil menjadi masukan baginya untuk benar-benar memastikan bahwa tempat hiburan dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik.
Sehingga apa yang dikhawatirkan Emil terkait lonjakan kasus tersebut tak terjadi.

Misalnya dengan memeriksa karyawannya dengan rapid test, mewajibkan pengunjung pakai masker, menjaga physical distancing, dan memastikan kesehatan pengunjung.
"Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Kalau Pak Gubernur takut ada seperti di Korea, ya supaya tidak terjadi seperti di Korea makanya di-rapid, di-swab, masker, physical distance, disinfektan dan hal-hal di luar dari itu diingatkan," ujar Pepen.
"Seperti kemarin Pak Wakil ninjau kurang 'A' kurang 'B', kami ingatkan, ada tim ceklis. Kalau kurang diingatkan lagi, dua hari lagi masih kurang diingatkan lagi, yang keempat kali bikin surat peringatan baru yang kelima kali beri peringatan keras," lanjutnya.
Ia mengklaim alasan perbolehkan tempat hiburan beroperasi lantaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi selama tiga bulan ini menurun. Pepen berharap, PAD Kota Bekasi dapat stabil setelah tempat hiburan beroperasi kembali.
"Nah ini diluruskan ini, kan masa adaptasi ini kan masa di mana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah. Ingat RKUD (Rekening Khas Umum Daerah ) Kota Bekasi itu sudah mau kering ya, jangan sampai kita nanti tidak mampu membayar hak-hak pegawai," tutur Rahmat.
Terapis Harus Rapid Test
Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan tempat spa kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Syaratnya, para terapis yang bekerja di tempat spa tersebut harus menjalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).
"Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha spa/refleksi di Kota Bekasi, untuk terapis diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," demikian isi edaran tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, setelah terapis menjalani rapid test, pelaku usaha mengajukan permohonan beroperasi kepada Disparbud.
"Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke Dinas dengan syarat-syarat tadi," ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Selain wajib menjalani rapid test, terapis dan penyaji makanan/minuman di tempat spa wajib memakai sarung tangan, masker, dan pelindung wajah ketika bekerja.
Pelaku usaha spa harus membatasi area kasir dan area makanan menggunakan media pembatas.
Pelaku usaha juga harus mendisinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas ruang spa setelah digunakan.
Kemudian, pengunjung tempat spa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Pemkot Bekasi hanya memperbolehkan tempat spa beroperasi mulai pukul 12.00 sampai 22.00 WIB pada masa PSBB proporsional.
PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.
Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.
Respon Ketua DPRD Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro menilai Pemkot Bekasi terlalu terburu-buru mengambil keputusan tersebut di masa pandemi Covid-19 ini.
Seharusnya, kata Choiruman, pembukaan kembali sejumlah tempat hiburan dilakukan bertahap sesuai dengan evaluasi perkembangan kasus Covid-19.
“Tergesa-gesa, kan sudah jelas tahapan-tahapan yang diatur oleh Pergub bagi daerah yang masih statusnya itu kuning, maka tidak diperkenankan untuk membuka tempat pariwisata,” ucap Choiruman saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Choiruman mengatakan, harusnya tahapan pertama yang diperbolehkan beroperasi itu rumah ibadah.
Jika memang dilihat tak ada perkembangan kasus Covid-19 usai rumah ibadah dibuka, maka tahap selanjutnya industri perkantoran yang diperbolehkan beroperasi.
Seiring dibukanya aktivitas perekonomian, Pemkot Bekasi juga harus evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan.
“Nah dibukanya industri perkantoran tersebut dengan catatan, industri yang memenuhi syarat. Tahapan-tahapan ini harus dipantau per tahapan,” kata Choiruman.
“Artinya, kalau pelonggaran ada enggak angka-angka yang menyebabkan kenaikan kasus baru. Ini untuk memastikan bahwa ketika kita melakukan pelonggaran tidak menyebabkan pengabaian atau ketidakpatuhan warga terkait dengan protokol kesehatan,” lanjut dia.
Choiruman mengatakan, harusnya tempat-tempat hiburan dan pariwisata itu dibuka ditahap akhir, bukan sekaligus.
Restoran terlebih dahululah yang memang harus diperbolehkan pertama beroperasi dibanding tempat karaoke bahkan kelab malam.
Sebab, menurut dia, pengendalian dan pengawasan terhadap tempat hiburan maupun tempat pariwisata ini dinilai sulit.
“Di mana wisata misalnya kayak kuliner, restoran, itu dipastikan tidak terjadi kerumunan yang sifatnya itu singgungan fisik. Berbeda dengan mal, itukan sulit sekali untuk mengendalikannya toh, menjaga sosial distancing dalam kaitan keberadaan di ruang publik itu kan sangat berisiko," kata Choiruman.
"Nah itu sebabnya sektor pariwisata menjadi sektor yang paling belakang itu untuk dibuka,” lanjut dia.
Apalagi, lanjut Choiruman, kelab malam juga ikut dibuka.
Ia menganggap kelab malam sangat berisiko menularkan virus corona. "Kelab malam dipastikan sangat berisiko tidak hanya pertama pelaksanaannya di malam hari pasti itu akan menjadi tempat yang paling lemah dalam pengawasannya,” ucap dia.
Choiruman mengingatkan Pemkot untuk berhati-hati saat menerapkan aturan pada masyarakat.
Sebab, khawatir masyarakat mispersepsi menganggap PSBB proporsional atau adaptasi new normal ini tidak diperlukan lagi penerapan protokol kesehatan lantaran serempaknya tempat hiburan dibuka seolah Kota Bekasi telah normal kembali.
• Balai Wyata Guna Lanjutkan Penyaluran Bantuan Sosial Korban Terdampak Covid-19 di Serang
• Mulai Beroperasi Besok, Ini yang Wajib Diketahui Penumpang Kereta Api
• Beda dengan Pasar Tradisonal, Tenant di Mal Bebas Kebijakan Ganjil Genap Hingga 52 Pedagang Positif
Apalagi, kata dia, pemberitahuan terkait evaluasi pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Bekasi sangat terbatas.
Menurut dia, alangkah lebih baik kebijakan-kebijakan Wali Kota juga diiringi dengan pemberitahuan evaluasi kasus Covid-19 secara terbuka ke publik.
Misalnya, diungkapkan berapa pertambahan atau pengurangan kasus Covid-19 selama PSBB ini.
Lalu berapa persen kepatuhan masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan.
“PSBB kemarin hasilnya segini (kasus Covid), pelonggaran PSBB rumah ibadah segini hasilnya angkanya begini. Jadi masyarakat tahu dengan kepatuhan, seharusnya ditandingkan kepatuhan masyarakat pakai masker. Kan gak mungkin 100 persen kan, kalau 100 persen luar biasa sekali. Ini yang harus disampaikan Wali Kota,” kata Choiruman.
“Dengan tidak adanya transparansi antara kebijakan yang dibuat dengan data dikhawatirkan akan muncul ketidakpercayaan publik dan ini yang pada akhirnya bukan masuk ke new normal tapi keraguan publik atau kekhawatiran publik,” tutur dia. (Kompas.com)